Ketika Sertifikasi Halal Mengejar Angka: Antara Amanah dan Administrasi

by

Suatu sore, seorang auditor halal duduk menatap layar komputernya. Di hadapannya, daftar panjang produk yang telah tersertifikasi halal terpampang rapi. Angkanya membanggakan.

Wartapilihan.com, Jakarta– Target nasional terus bergerak naik. Jutaan produk telah masuk dalam sistem. Namun di tengah deretan data itu, ada yang membuatnya berhenti.

Satu produk. Dua nomor sertifikat?

Ia mengernyit. Produk, merek, komposisi—tampak sama. Nomor sertifikat berbeda. Ia menelusuri lagi. Di entri lain, kasus serupa muncul. Tidak banyak, tetapi cukup untuk menimbulkan pertanyaan.

Apakah ini wajar? Ataukah ada sesuatu yang perlu diperbaiki?

Pertanyaan itu mungkin terdengar teknis. Tetapi sesungguhnya ia menyentuh jantung dari sistem jaminan halal nasional: apakah kita sedang membangun substansi, atau sekadar mengejar statistik?

Sejak diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal, Indonesia melakukan transformasi besar dalam tata kelola produk halal. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sistem administrasi dan pendaftaran dipusatkan secara nasional. Sementara penetapan fatwa halal tetap berada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Tujuannya jelas: memberi kepastian kepada konsumen Muslim sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di pasar halal global.

Untuk mempercepat capaian, pemerintah memperkenalkan dua skema utama: sertifikasi reguler dan Self Declare (SD). Skema SD dirancang khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK), agar prosesnya lebih sederhana dan terjangkau.

Hasilnya memang signifikan. Jumlah produk tersertifikasi meningkat tajam. Indonesia digadang-gadang menjadi pusat industri halal dunia.

Namun seperti setiap sistem besar yang tumbuh cepat, kompleksitas tak terhindarkan.

Dalam sistem halal, sertifikasi sejatinya berbasis fasilitas produksi. Artinya, yang diperiksa bukan hanya merek atau nama produk, melainkan keseluruhan proses: bahan baku, penyimpanan, alat produksi, hingga distribusi.

Karena itu, satu merek yang diproduksi di dua pabrik berbeda memang bisa memiliki dua nomor sertifikat halal berbeda. Ini sah dan sesuai prinsip jaminan proses.

Misalnya, sebuah produk air minum dalam kemasan yang diproduksi di Jawa Barat dan Sumatera. Walaupun mereknya sama, fasilitasnya berbeda. Maka sertifikatnya pun bisa berbeda.

Masalah muncul ketika produk yang sama, dari produsen yang sama, tampak memiliki lebih dari satu nomor sertifikat dalam skema yang sama. Di sinilah kegelisahan sebagian auditor muncul.

Beberapa kemungkinan penjelasan administratif antara lain:

  • Perubahan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga sistem menganggapnya entitas baru.
  • Perbedaan kecil dalam penulisan nama produk atau varian kemasan.
  • Upgrade dari skema Self Declare ke reguler tanpa sinkronisasi data lama.
  • Fragmentasi database akibat migrasi sistem.

Secara teknis, ini bisa dipahami. Tetapi secara tata kelola, fenomena ini mengundang evaluasi.

Target nasional sertifikasi halal bukan perkara kecil. Pemerintah mendorong jutaan produk untuk masuk sistem. Dalam konteks pembangunan ekonomi halal, ini langkah strategis.

Namun ketika angka menjadi indikator utama keberhasilan, muncul risiko reduksi makna.

Seorang pendamping proses produk halal (PPH) yang enggan disebut namanya mengatakan, “Kadang UMK mendaftarkan ulang produk yang sama dengan variasi kemasan berbeda. Sistem menghitungnya sebagai produk baru. Dari sisi administratif benar. Tapi dari sisi substansi, sebenarnya tidak banyak yang berubah.”

Self Declare sendiri lahir dari semangat pemberdayaan. UMK yang selama ini terkendala biaya dan birokrasi kini memiliki akses lebih mudah. Pernyataan pelaku usaha menjadi dasar, dengan pendampingan dan verifikasi administratif.

Masalahnya, ketika volume meningkat drastis, penguatan sistem pengawasan belum tentu tumbuh secepat angka pendaftaran.

Halal pun berisiko tereduksi menjadi status administratif, bukan sistem jaminan yang hidup dalam proses produksi.

Di Indonesia, halal bukan sekadar label dagang. Ia menyentuh keyakinan mayoritas penduduk. Ia adalah bentuk perlindungan konsumen sekaligus bagian dari ibadah sosial.

Karena itu, kepercayaan publik menjadi fondasi utama.

Seorang auditor senior pernah berujar, “Yang kita jaga bukan sekadar sertifikat, tapi amanah umat.”

Keresahan yang muncul bukanlah penolakan terhadap wajib halal. Justru sebaliknya. Ia lahir dari keinginan agar sistem ini benar-benar kokoh.

Duplikasi administratif mungkin bukan pelanggaran syariah. Tetapi bila tidak diantisipasi, ia bisa menimbulkan persepsi bahwa sertifikasi halal hanya soal mengejar target.

Dan persepsi, dalam kebijakan publik, seringkali sama pentingnya dengan realitas.

Salah satu persoalan klasik birokrasi modern adalah integrasi data. Ketika sistem OSS, NIB, SIHALAL, dan berbagai platform digital berjalan paralel, sinkronisasi menjadi krusial.

Jika satu pelaku usaha memperbarui alamat atau legalitas, sistem bisa memunculkan entitas baru. Jika varian kemasan didaftarkan terpisah, angka produk bertambah.

Di sisi lain, dashboard publik sering menampilkan “jumlah produk tersertifikasi” tanpa membedakan antara produk unik, varian kemasan, atau fasilitas produksi.

Transparansi kategori ini penting agar publik memahami konteks angka yang disajikan.

Tanpa itu, kebijakan berisiko dinilai hanya dari kuantitas.

Beberapa pakar tata kelola menyarankan pendekatan audit sampling berkala terhadap produk Self Declare. Bukan untuk mempersulit UMK, melainkan untuk menjaga kredibilitas sistem.

Selain itu, integrasi berbasis NIB tunggal dan identifikasi fasilitas produksi dapat meminimalkan duplikasi. Sistem berbasis barcode atau komposisi bahan juga bisa menjadi solusi jangka panjang.

Langkah-langkah ini bukan koreksi atas niat baik, melainkan penguatan atas fondasi yang sudah dibangun.

Momentum Evaluasi, Bukan Kecurigaan

Perlu ditegaskan: fenomena satu produk dengan beberapa nomor sertifikat tidak otomatis berarti pelanggaran. Banyak kasus yang sah secara sistem.

Namun justru karena program halal nasional adalah proyek besar dan strategis, ia membutuhkan evaluasi berkelanjutan.

Negara-negara dengan sistem halal maju menunjukkan bahwa kredibilitas dibangun bukan hanya melalui ekspansi, tetapi melalui konsistensi pengawasan dan transparansi data.

Indonesia memiliki peluang menjadi rujukan global. Tetapi untuk itu, ia harus memastikan bahwa pertumbuhan tidak menggerus substansi.

Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan sekadar proyek administratif. Ia adalah jaminan bahwa proses produksi menjaga prinsip kebersihan, kejujuran, dan kepatuhan syariah.

Target jutaan produk memang penting. Tetapi lebih penting lagi adalah memastikan bahwa setiap angka mewakili proses yang benar-benar terjaga.

Kritik konstruktif dari auditor, pendamping, atau pelaku usaha seharusnya dibaca sebagai bagian dari dinamika sehat sebuah sistem yang sedang tumbuh.

Karena sistem yang besar bukanlah sistem yang tanpa kritik.
Ia adalah sistem yang mau memperbaiki diri.

Indonesia telah melangkah jauh dalam membangun ekosistem halal. Kini tantangannya adalah memastikan bahwa di balik statistik yang terus menanjak, ruh jaminan halal tetap hidup.

Sebab pada akhirnya, yang dijaga bukan hanya angka dalam dashboard.
Melainkan kepercayaan jutaan konsumen yang meyakini bahwa apa yang mereka konsumsi benar-benar halal—bukan hanya tercatat halal. [AF]