Wartapilihan.com, Depok – Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Muhammad Ismail Yusanto, menjelaskan sikapnya terhadap pernyataan Kemenpolhukan Wiranto tentang rencana pembubaran HTI karena dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan NKRI. “Kami menolak keras rencana pembubaran tersebut, karena langkah itu tidak memiliki dasar,” ujar Ismail kepada para wartawan, di Kantor Pusat HTI, Crown Palace, Jakarta Selatan, hari ini (9/5).
Ia mengatakan, HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014. Sebagai organisasi legal, HTI memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara ini. Oleh karena itu, rencana pembubaran yang hendak dilakukan oleh pemerintah secara nyata akan menegasikan hak konstitusional tersebut.
“Secara faktual, HTI selama lebih dari 20 tahun telah terbukti mampu melaksanakan kegiatan dakwahnya secara tertib, santun dan damai, serta diselenggarakan sesuai prosedur yang ada. Oleh karena itu, tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI adalah tudingan mengada-ada,” lanjutnya.
Sebagai organisasi dakwah, kegiatan HTI adalah menyampaikan ajaran Islam. Tidak ada yang disampaikan oleh HTI, baik itu terkait aqidah, syariah, dakwah maupun khilafah dan lainnya kecuali ajaran Islam. Menurut Pasal 58 UU No. 17/2013 tentang Ormas, ajaran Islam tidaklah termasuk paham yang disebut bertentangan dengan Pancasila. “Oleh karena itu tudingan bahwa kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila, tidak benar, dan bertentangan dengan UU Ormas itu sendiri,” papar Ismail.
Ia menjelaskan dengan adanya kegiatan dakwah yang dilakukan secara intensif di seluruh wilayah Indonesia, HTI telah memberikan kontribusi penting bagi pembangunan SDM negeri ini yang bertakwa dan berkarakter mulia, sesuatu yang sangat diperlukan di tengah berbagai lemahnya integritas SDM yang ada. Selain itu, HTI juga terlibat dalam usaha mengkritisi berbagai peraturan perundangan liberal yang bakal merugikan bangsa dan negara seperti UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal, juga UU Sisdiknas dan lainnya; sosialisasi anti narkoba; menentang gerakan separatisme dan upaya disintegrasi.
“HTI juga terlibat dalam usaha membantu para korban bencana alam di berbagai tempat, seperti Tsunami Aceh (2004), gempa Yogyakarta (2006) dan lainnya. Oleh karena itu, tudingan bahwa HTI tidak memiliki peran positif tidaklah benar,” papar Ismail.
Berdasarkan hal tersebut, HTI meminta pemerintah menghentikan rencana tersebut. Bila diteruskan, ia menduga publik akan semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang tengah berkuasa saat ini adalah rezim represif anti Islam.
“Buktinya, setelah sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap para ulama, bahkan di antaranya ada yang masih ditahan hingga sekarang, lalu melakukan pembubaran atau penghalangan terhadap kegiatan dakwah di sejumlah tempat, kini pemerintah melakukan langkah guna membubarkan ormas Islam,” simpulnya.
Reporter: Eveline Ramadhini