Wartapilihan.com, Jakarta – Hakim kasus penistaan agama memutuskan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, meminta semua pihak menghormati putusan Hakim. Hakim tentu memiliki pertimbangan hukum atas dasar keyakinan pada fakta-fakta hukum.
“Kita hormati putusan 2 tahun penjara, mudah-mudahan ini keputusan yang adil. Kita juga hormati upaya hukum lanjutan yang dilakukan Ahok melalui proses banding,” kata Jazuli kepada Warta Pilihan pada Selasa (9/5).
Terkait vonis putusan yang menyatakan Ahok terbukti melakukan penistaan agama berdasarkan Pasal 156a KUHP, Jazuli Juwaini meminta agar semua pihak, apalagi seorang pejabat publik, berhati-hati dalam mengungkapkan pernyataan terkait keyakinan agama apapun yang diakui di Indonesia ini.
“Ini pelajaran bagi kita semua, hati-hati betul jangan menyinggung keyakinan (agama) orang lain. Jangan lagi ada sikap-sikap agresif yang menyinggung umat beragama,” saran Jazuli. Sebab, siapapun yang melakukan penistaan, lanjut Jazuli, tidak akan luput dari sanksi hukuman yang setimpal. Belum lagi kerugian akibat gejolak yang mengganggu keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Saya berharap setelah keputusan hakim ini agar pihak-pihak yang pro dan kontra dari massa pendukung masing-masing untuk menghentikan polemik, apalagi provokasi, agar kondisi bangsa kembali kondusif,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Zuhdi