Ihsan Yunus: Pengesahan RUU Minuman Alkohol Alot di DPR

by
Ihsan Yunus, Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Pansus RUU Minol, saat ditemui para wartawan usai diskusi publik hasil riset Lakpesdam PWNU DKI Jakarta tentang kenakalan remaja. Cikini, (16/8/2017)... Eveline Ramadhini: Doc.wartapilihan.com

Pengendalian, pengawasan atau pelarangan minuman beralkohol? Bahkan dari judul Rancangan Undang-Undang tentang Minuman Alkohol belum disepakati sampai saat ini–padahal sudah menjalani 5 kali sidang.

Wartapilihan.com, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Ihsan Yunus mengungkapkan, hingga saat ini RUU tentang minuman alkohol masih belum dapat disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, masih terjadi pro dan kontra dalam penetapan judul karena mempertimbangkan berbagai aspek, seperti aspek yuridis, ideologis dan juga sosiologis.

“Sampai saat ini sudah 5 kali masa sidang belum rampung juga. Terjadi kealotan pembentukan RUU minol,” ucap Ihsan Yunus, di Bumbu Desa, Cikini, Selasa sore (15/8/2017).

“(Cukup rumit). Tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UU sebelumnya. Atau kalau bertentangan UU, UU-nya harus direvisi atau dihapus dulu. Sampai sekarang belum ada niatan untuk membahas, masa berikutnya kita akan segera membahas ttg minol supaya bisa mengatasi permasalahan yg ada di masyarakat.” lanjutnya.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Minol ini menerangkan, masih ada beberapa hal yang sangat krusial tentang bagaimana RUU ini mengawasi atau mengendalikan alkohol ini, yakni aspek sosiologis yang paling sulit untuk dipertimbangkan daripada berbagai aspek lain. Pasalnya, RUU ini jika disahkan, dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah baru.

“Kalau aspek ideologis sama yuridis tentunya sudah kita pertimbangkan matang-matang, InsyaaAllah gak ada masalah di situ. Tinggal dari segi sosiologis tadi. Bagaimana UU tidak menimbulkan permasalahan baru, atau punya dampak cost yang baru. Jangan sampai ada muncul cost yang baru,” katanya.

Ihsan mengatakan, tanggal 16 Agustus hari ini, sidang akan dilangsungkan kembali mengenai RUU minuman alkohol ini. Finalisasi RUU diprediksinya selesai satu hingga dua bulan lagi. “Tanggal 16 Agustus besok akan sidang lagi, sebulan atau dua bulan kemudian akan selesai,” tandasnya.

Untuk diketahui, RUU ini diusulkan oleh partai-partai Islam seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sampai saat ini, masih dalam proses musyawarah dengan menuai pro dan kontra. Namun, Ihsan optimis RUU ini bisa diselesaikan dengan bantuan dari tim terpadu yang melibatkan  masyarakat.

“Insyaa Allah dalam waktu dekat bisa diselesaikan. Tim terpadu untuk pengawasan alkohol. Terdiri dari tokoh masyarakat, mudah-mudahan PBNU bisa ikut berpartisipasi,” pungkasnya dalam diskusi dan publikasi hasil riset Lakpesdam PWNU DKI Jakarta tentang ‘Kenakalan Remaja di Jabodetabek’. Acara ini juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Sosial, Edi Suharto dan tokoh Kyai NU, Taufik Damas.

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *