Anak-anak ikut demo, bahkan sampai berkata kasar dan tidak pantas. Bagaimana tanggapan LPAI?
Wartapilihan.com, Jakarta —Idham Khalid, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat menduga, hal ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dari orang dewasa yang memiliki kepentingan politik.
“Kenapa kok anak-anak pelajar bisa demo, siapa yg menggerakkan? Kalau SMA/SMK mungkin saja demo tapi SD/SMP tidak mungkinlah. Mereka belom mengerti apa-apa kalau tidak ada motor penggeraknya,”
“Ini pasti ada oknum orang dewasa punya kepentingan politik. Anak dieksploitasi dan hal itu sudah melanggar HAM,” ungkap Idham kepada Warta Pilihan, Kamis (17/8/2017).
Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2002, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, juga anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan menurut WHO, batasan usia anak antara ialah usia 0-19 tahun. Dalam realita kehidupan sehari-hari, Idham mengatakan, anak banyak dijadikan sebagai “Senjata Pencari Uang” bagi kalangan kaum dewasa.
“Eksploitasi anak merupakan sikap diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang terhadap anak. Hal ini biasa dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang dewasa dengan cara memaksa anak untuk melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi, sosial ataupun politik. Pemerasan tenaga anak ini tentu tanpa memperhatikan hak-hak anak dalam mendapatkan perlindungan sesuai dengan perkembangan fisik, psikis & status sosialnya,”
Dengan kata lain, Idham melanjutkan, eksploitasi anak dapat juga diartikan dengan memanfaatkan anak secara tidak etis demi kebaikan ataupun keuntungan sendiri, orang lain, maupun kepentingan bersama. Idham menekankan, hak anak merupakan segala hak yang semestinya dimiliki oleh semua anak tanpa adanya perampasan hak oleh orang lain.
“Seorang laki-laki atau perempuan yang belum dewasa dan perlu dilindungi agar terhindar eksploitasi anak,” tandasnya.
Eveline Ramadhini