Himbauan Partisipasi Politik Dalam Reuni 212

by
foto:zuhdi

Wartapilihan.com, Jakarta — Guru Besar Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Didin Hafidhdhuddin dalam momentum Reuni Akbar 212 (RA 212) menyampaikan kenikmatan luar biasa dalam RA 212. Mulai dari qiyamul lail, tilawah dan mendengarkan tausiyah dari para habaib dan ulama pagi ini, Sabtu (2/12).

“Inilah energi beriman kepada orang beriman yang patuh dan tunduk kepada aturan-Nya. Oleh karena itu, momentum kesatuan dan persatuan sejak tahun lalu harus terus dijaga,” ujarnya dari atas panggung utama RA 212 Monas, Jakarta, Sabtu (2/12).

Dalam kesempatan taushiyahnya, Didin mengajaka umat Islam melakukan partisipasi politik dengan memilih pemimpin yang memiliki keberpihakan terhadap Islam dan menjaga ibadahnya.

“Umat Islam harus terus berjamaah dari segala aspek. Sosial, ekonomi, politik, dan hukum. Oleh karena itu, harus ada keinginan kuat dari kita semua untuk menguatkan sistem ekonomi syariah sebagai basic untuk menguatkan kehidupan umat Islam,” seru Didin.

Dalam kesempatan sama, ulama Betawi Fahrurrazi Ishak menceritakan pengalaman dirinya bersama tim dalam menginisiasi Gerakan Muslim Jakarta (GMJ) sejak tahun 2014. Pasalnya, sejarah NKRI yang diperjuangkan para ulama dinikmati dan dihinakan oleh musuh-musuh Islam.

“Oleh karena itu, tugas kita kemarin sudah selesai. Ahok longsor dan lengser,” ucapnya.

KH. Cholil Ridwan mengingatkan ayat Al-Quran yang menjelaskan perubahan suatu kaum yang dimulai dari kaum itu sendiri.

“Tidak ada Islam di Indonesia kalau tidak ada hijrah. Kita wajib hijrah seperti Rasulullah dari Makkah ke Yastrib (Madinah). Hijrah ekonomi, mulai sekarang ibu-ibu belanja di tetangga sendiri. Orang tua murid, hijrah dari memasukkan anak-anaknya ke dalam sekolah-sekolah Kristen,” seru Cholil.

Hijrah selanjutnya, kata Cholil, adalah hijrah politik. Hijrah dalam memilih pemimpin dan partai yang mendukung dan mengakomodasi aspirasi umat Islam.

“Salah satunya adalah soal Perppu. Mulai sekarang kita hijrah ke Gerindra dan PKS yang menolak Perppu (peraturan pengganti perundang-undangan),” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *