Habib Rizieq Diperiksa, Habib Rizieq Dibela

by
Ribuan massa pendukung Habib Rizieq yang hari ini mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta (23/1). Foto : Forum Jurnalis Muslim.

Wartapilihan.com, Jakarta – Ribuan massa mengawal pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab hari ini (23/1) di Markas Polda Metro Jaya Jakarta.. Mereka sejak bakda subuh berkumpul di Masjid Al Azhar Kebayoran Baru dan melakukan shalat dhuha dulu sebelum longmarch ke Mapolda Metro Jalan Sudirman, Jakarta.

Massa pendukung Habib Rizieq ini berasal dari Tasikmalaya, Bandung, Bogor, Bekasi, Tangerang, Jakarta dan lain-lain. Mereka melakukan dzikir, membaca Al Quran dan lain-lain selain shalat dhuha di masjid.

Kini massa sudah berada di depan Markas Polda Metro Jaya. Selain melakukan berbagai orasi, mereka juga melantunkan shalawat, tasbih dan takbir.

Sementara itu, sejak sekitar pukul 10 pagi tadi, Habib telah diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Rizieq diperiksa terkait dengan kegiatan ceramahnya seperti yang diunggah di akun Youtube FPI TV pada 25 Desember 2016 lalu. Dalam ceramahnya di depan jamaah itu Habib menyatakan ada lambang palu arit di mata uang baru rupiah. “Ini duit baru, ada dua ribu, lima ribu, sepuluh ribu, duapuluh  ribu, lagi-lagi palu arit. Lihat cetakannya, ini palu arit, bolak balik juga palu arit,” kata Habib dalam video itu.

Menurut Argo Yuwono pada Jumat lalu (20/1), penyidik akan mengembangkan dengan UU pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik adalah Deputi Direktur Komunikasi Bank Indonesia Andi Wijaya, ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa, dan saksi dari pelapor.

Habib sendiri heran dengan pemeriksaan polisi ini. “Saya berikan warning kepada bangsa Indonesia tentang indikasi kebangkitan PKI. Tapi karena warning yang saya ceritakan itu saya malah dipanggil, saya juga heran,”ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, hari ini (23/1).

Sementara itu Tim Advokasi GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) MUI, Dr Kapitra Ampera menyatakan bahwa sebenarnya masyarakat banyak yang protes terhadap design uang baru rupiah 2017 itu. “Adalah Habib Rizieq Syihab, Ulama Besar Islam yang berani menyuarakan kegelisahan masyarakat dan protesnya sebagai warga negara atas pelanggaran hukum yang dilakukan atau dibiarkan oleh pemerintah. Pemerintah dan pihak Bank Indonesia bersikap tidak bertanggungjawab terhadap hal ini. Mestinya ini diapresiasi dan segera ditelusuri,” ungkapnya kepada Warta Pilihan.

Menurut Kapitra, harusnya pemerintah menghormati kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang Dasar. “Ini juga bentuk koreksi atas pemerintah. Perbuatan berani Habib Rizieq dalam menyampaikan kritikan, saran, dan pendapat sebagai suatu kegelisahaan masyarakat merupakan suatu pelaksanaan hak sekaligus kewajiban yang telah sesuai dengan undang-undang,”paparnya.

Menurutnya, tuduhan kepada Habib Rizieq karena melanggar ketentuan Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang No. 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga tidak kena.

Pada pasal 28 ayat 1 dinyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Menurut Kapitra, unsur penting dari pasal ini adalah mengakibatkan kerugian konsumen  (tot verliezen consument). “Kritikan Habib Rizieq tidak ada hubungan dan kaitannya dengan kerugian konsumen karena bukan kritik tentang produk barang/jasa tertentu,” jelasnya.

Sedangkan dalam pasal 28 ayat 2 dinyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

“Kritikan Habib Rizieq tentang palu arit pada uang kertas tidak memenuhi unsur ini (kebencian SARA), karena logo Palu Arit merupakan Logo PKI yang dilarang oleh hukum Indonesia,” terangnya.

Bila tuduhan kepada Habib Rizieq ini dipaksakan, maka ahli hukum ini khawatir pemerintahan tidak lagi berjalan demokratis tapi menjadi otoriter. |

Redaksi : Nuim Hidayat

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *