Wartapilihan.com, Jakarta – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis (GNPF-MUI) menjelaskan sikapnya terhadap Ahok Basuki Tjahaja Purnama dan juga kuasa hukumnya yang dinilai telah menyudutkan KH Ma`ruf Amin pada pemeriksaan terhadap saksi pada sidang penodaan agama 31 Januari lalu di Kementerian Pertanian, Jakarta.
Ustadz Zaitun Rasmin sebagai wakil ketua GNPF-MUI menjelaskan sikapnya bahwa MUI pada dasarnya merupakan tempat berkumpul bagi ulama dan zuama dari berbagai ormas Islam yang diakui umat Muslim dan pemerintah.
“Sikap buruk sangka yang sangat tidak beradab oleh terdakwa Ahok dan kuasa hukumnya adalah bentuk tindak kecerobohan yang melewati batas,” papar Zaitun di gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, hari ini (3/2).
Zaitun menjelaskan bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa menekan MUI dalam mengeluarkan fatwa. Zaitun juga menekankan bahwa yang dilakukan oleh Ahok dan kuasa hukumnya merupakan penghinaan terhadap ulama.
“GNPF memandang bahwa segala bentuk cecaran pernyataan yang tendensius untuk menjatuhkan kredibilitas KH Ma’ruf yang terjadi dalam persidangan oleh terdakwa Ahok dan kuasa hukumnya adalah bentuk penghinaan terhadap ulama,” ujar Zaitun.
Kemudian terdapat empat sikap yang secara resmi dibacakan oleh pihak GNPF-MUI sebagai berikut:
Pertama, mendukung serta membela KH Ma`ruf Amin dan MUI sebagai lembaga fatwa yang sangat kredibel.
Kedua, mengecam keras terdakwa kasus penodaan agama oleh Ahok Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya atas sikap penghinaan mereka terhadap ulama, khususnya KH Maruf Amin.
Ketiga, menuntut terdakwa ditahan selama proses hukum dan dihukum maksimal atas perbuatannya.
Keempat, menyerukan kepada umat dan bangsa untuk bersatu mengawal kesatuan dan persatuan NKRI.
Setelah dibacakan pernyataan tersebut, seluruh peserta yang hadir dalam ruangan itu bertakbir. Allaahu Akbar |
Reporter : Eveline Ramadhini
Semoga pak Ahok dapat hidayah, dan umat Islam tidak terpecah belah. Allahu akbar