Wartapilihan.com, Jakarta – Situasi pergantian pimpinan DPD RI telah berlangsung begitu cepat. Situasi ini bukan hanya potret DPD RI semata, namun menjadi potret besar negara dan bangsa dalam hal masa depan penegakan hukum. Berbagai dinamika terjadi mulai yang menampilkan rasionalitas hingga diluar batas nalar politik dan hukum.
“Saya selaku pimpinan DPD RI yang sah periode 2014-2019 tidak pernah menyatakan mengundurkan diri apalagi dinyatakan berakhir. Sehingga, tidak pernah terjadi kekosongan Pimpinan DPD RI untuk kemudian ada dasar bagi Pemilihan Pimpinan DPD RI yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara,” ujar Gusti Kanjeng Ratu Hemas kepada wartawan di rumah dinasnya, Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Oleh karena itu, direbutnya pimpinan sah DPD RI adalah diluar batas rasionalitas nalar politik dan hukum. Tidak sampai disitu, puncak drama ini menggambarkan seolah Dewi Keadilan sedang menghunjamkan pedang keadilan ke jantungnya sendiri.
“Kami mempertanyakan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Suwardi, agar segera menjelaskan ke publik, mengapa melakukan tindakan pengambilan sumpah (kepada Ketua DPD –red) yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung,” tanya Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 ini.
Baginya, ini bukan soal kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan, tetapi karena politik harus tunduk pada hukum dan hukum harus tunduk pada hukum itu sendiri.
“Jika Wakil Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Suwardi, tidak dapat menjelaskan ke publik secara rasional dalam waktu satu kali 24 jam, alasan dibalik tindakan pengambilan sumpah tersebut, maka demi menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan Mahkamah Agung, kami minta dengan segera Mahkamah Agung untuk membatalkan tindakan pengambilan sumpah tersebut,” tandas mantan anggota DPRD Yogyakarta periode 2004-2009. |
Reporter: Ahmad Zuhdi