Wartapilihan.com, Jakarta – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menuturkan sempat menolak saat diberi tugas memimpin pelaksanaan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada tahun 2011. Pernyataan itu disampaikan Gamawan saat bersaksi pada sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3).
“Berdasarkan surat menteri sebelumnya mengenai proyek pengadaan e-KTP, saya melaporkan hal ini ke Bapak Presiden, lalu Presiden memerintahkan untuk dibahas dengan Wapres. Saya menyampaikan ke Pak Wapres, bisa tidak ini tidak dikerjakan oleh Kemendagri? Karena saya tidak tahu Jakarta, saya orang baru di Mendagri dan harus memimpin proyek besar ini,” ujarnya.
Gamawan menuturkan, 19 hari setelah dirinya dilantik menjadi Mendagri, ia diundang DPR untuk Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja dengan Komisi II salah satunya pembahasan mengenai e-KTP.
“DPR minta ini dari anggaran murni, karena ini ada Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), setelah melalui proses dari BPKP, BPK, saya presentasi di depan KPK dan saya tanya ke Biro Hukum Kemendagri bahwa proyek ini tidak ada dugaan kerugian negara maka saya tanda tangan, karena ini amanat Undang-undang No. 3 tahun 2006. Proyek di atas 100 Miliyar menteri wajib tanda tangan,” tukas Gamawan.
Rapat itu kemudian berlanjut dengan penerbitan Keputusan Presiden No. 10 tahun 2010. Dibentuklah tim pengarah dan tim teknis, tim pengarah untuk memperlancar pencapaian target yang akan dipergunakan pemilu tahun 2014. Sementara tim teknis dibentuk untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kemendagri untuk mengelola pelaksanaan proyek e-KTP.
“Ada tim pengarah ada tim teknis. Tim teknis membantu PPK Pak Sugiharto. Sebab Surat Keputusan tidak berdiri sendiri dengan Kedudukan Pengguna Anggaran (KPA) lain. Dibantu tim teknis, dibikinlah Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh tim teknis tadi,” kata Gamawan.
Dirinya terkejut ketika Terdakwa I Irman menjadi tersangka, padahal ia sudah meminta KPK untuk melakukan supervisi dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Saat itu BPKP tidak menemukan ada kerugian negara, makanya saya kaget waktu Pak Irman jadi tersangka. Berarti ada yang saya tidak tahu,” tuturnya.
Selain itu, Gamawan menyampaikan ada perbedaan pendapat antara tim teknis dengan LKPP. LKPP meminta tim teknis dipecah menjadi 9 komponen. “Saya meminta pendapat dari Pak Wapres karena ada perbedaan pendapat, kemudian Pak Wapres mengamanatkan Pak Sofyan Djalil untuk melakukan mediasi,” sambungnya.
Dirinya bersumpah kepada hakim tidak menerima 1 sen pun dari proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar 2,3 trilun itu. “Saya punya Tuhan, saya bersumpah Demi Allah saya tidak pernah menerima 1 sen pun, apabila saya berbohong semoga Allah melaknat saya karena saya sudah berkhianat kepada bangsa ini, tetapi apabila ada yang memfitnah saya, saya berdoa kepada Allah agar orang itu diberikan hidayah,” harapnya. I
Reporter : Ahmad Zuhdi