Keluarnya SP3 menjadi bukti bahwa fitnah chat antara Habib Rizieq dengan Firza Husein hanya rekayasa belaka.
Wartapilihan.com, Jakarta –Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tuduhan chat antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Langkah kepolisian itu diapresiasi oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama), Ustadz Yusuf Muhammad Martak.
“Kami jajaran pengurus pusat GNPF Ulama memberikan apresiasi yang tinggi kepada kepolisian karena telah mengambil keputusan tepat menerbitkan SP3 untuk kasus chat fitnah,” kata Ustadz Yusuf di Jakarta, Sabtu (16/6).
Keputusan itu menurutnya merupakan hadiah terbaik bagi umat Islam di hari raya Idulfitri. “Semoga Allah SWT memberikan balasan atas perbuatan baik pihak kepolisian,” tambahnya.
Menurutnya, informasi itu telah dirinya pastikan benar setelah berkomunikasi langsung dengan Habib Rizieq Shihab.
“Tadi saya langsung komunikasi dengan Imam Besar, beliau membenarkan kabar terbitnya SP3,” tambah Ustadz Yusuf.
Lebih lanjut dia menyatakan, keluarnya SP3 menjadi bukti bahwa fitnah chat antara Habib Rizieq dengan Firza Husein hanya rekayasa belaka.
“Seperti yang telah saya jelaskan kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan tim 11 di Istana Bogor pada hari Ahad tanggal 22 April lalu. Saat itu ada enam orang yang hadir termasuk saya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya menjelaskan duduk perkara fitnah chat terhadap Habib Rizieq di hadapan Presiden Jokowi.
“Isu ini kan awalnya dibuat untuk menjatuhkan moral Habib Rizieq, tapi alhamdulillah selama ini umat tetap percaya kepada Imam Besar, dan kepercayaan itu terbukti benar bahwa chat hanya rekayasa,” tegasnya.
Ustadz Yusuf juga berharap, momentum ini dapat menjadi awal yang baik untuk melakukan rekonsiliasi antara ulama dengan aparat pemerintah.
“Sehingga kita dapat bergandengan tangan menjaga NKRI dari para begundal yang ingin negara ini hancur. GNPF siap ikut membantu dan berkoordinasi dengan TNI-Polri,” ungkapnya.
Rekonsiliasi itu dapat dilanjutkan dengan menghentikan kasus-kasus hukum yang membelit ulama dan aktivis Islam.
“Masih banyak ulama dan aktivis yang kasus hukumnya menggantung, ini juga perlu diselesaikan dengan segera. Agar tercipta hukum yang berkeadilan,” katanya.
Untuk kasus yang sudah masuk pengadilan, lanjutnya, silakan segera diselesaikan. “Namun yang masih tahap penyidikan dan tidak memiliki landasan hukum serta bukti yang kuat, alangkah lebih baik juga diterbitkan SP3,” jelas Ustadz Yusuf.
Selain itu dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut mendoakan dan berjuang agar SP3 kasus chat Habib Rizieq keluar.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh umat Islam yang selama ini tak henti mendoakan Habib Rizieq, khususnya kepada tim pengacara. Selamat, mari kita lanjutkan perjuangan menegakkan kebenaran di negeri ini,” pungkasnya.
Ahmad Zuhdi