Kuasa hukum Ustadz Yusuf Mansur(UYM), Ina Rahman, mengklarifikasi terkait adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi Kondomonium Condotel Moya Vidi yang melibatkan terlapor UYM.
Wartapilihan.com, Jakarta –“Kalau memang ada masyarakat yang merasa dirugikan, kami persilahkan melapor ke Kepolisian. Tidak semua laporan yang ditangani oleh Polisi berkaitan dengan Ustadz Yusuf Mansur dan memiliki bukti yang kuat,” kata Kuasa Hukum Ustadz Yusuf Mansur, Ina Rahman.
Awalnya, kata Ina, UYM enggan membesar-besarkan persoalan yang bersifat tuduhan miring itu. Namun karena menimbulkan kegelisahan para manajemen bisnis dan sosial di bawah UYM, Yusuf Mansur bersama kuasa hukumnya memberikan klarifikasi melalui awak media.
“Konferensi ini digelar karena para Mitra PayTren yang terus menanyakan kepada leader-nya, termasuk kabar yang menyatakan Ustadz akan dijadikan sebagai tersangka. Benang merah dari kasus ini adalah ada orang yang ingin bisnisnya Ustadz tidak maju dan tidak berkembang,” kata Ina Rahman di bilangan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (10/9).
Terlebih, jelas Ina, PayTren merupakan bisnis payment gateway yang sudah memiliki izin lengkap dan salah satu bisnis yang dimiliki oleh UYM. Kendati demikian, Yusuf bersyukur para Mitra PayTren tetap percaya terhadap dirinya.
“Kita tahu bersama PayTren saat ini sedang booming, namun di satu sisi banyak juga pihak-pihak yang ingin menjatuhkan bisnis ini,” ungkapnya.
Ditambah, kata Ina, kasus yang ada di Polda Jatim dengan PayTren tidak ada hubungannya sama sekali. Persoalan apartemen Moya Vidi merupakan tanggung jawab management sebelumnya yang tidak mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Awalnya manajemen apartemen Moya Vidi sangat amburadul, sehingga UYM ingin membantu proyek tersebut melalui koperasi yang didanai oleh teman-temannya sendiri. Harusnya kalau mereka (korban) mau menuntut, ya minta kepada manajemen lama. Kalau orang bilang itu merupakan perusahaan Pak Ustadz silakan ditunjukkan di atas hitam putih nya yang mana,” paparnya.
Chief Legal Officer itu mempersilakan masyarakat kapan pun dan dimana pun yang melihat keanehan bisnis investasi yang ditawarkan oleh Yusuf Mansur untuk melakukan klarifikasi bahkan di tempuh melalui ranah hukum
“Saya warga negara Indonesia, memahami dan patuh kepada aturan hukum. Kalau saya merasa benar tapi orang lain melihat salah, atau sebaliknya, saya menerima konsekuensi hukumnya,” ucap Ina menirukan perkataan Yusuf.
Selanjutnya, dia akan menggugat para pelapor dan meminta untuk berhati-hati, karena semua tindakan hukum yang tidak ada buktinya akan ada feedback.
“Mungkin dari Ustaz tidak melakukan, tetapi dari PayTren, Darul Quran atau Koperasi yang memiliki manajemen tersendiri akan melakukan laporan balik,” tandasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Agung Yudha Wibowo menjelaskan, setelah gelar perkara dan meningkatkan status penyidikan, proses selanjutnya adalah memanggil para pihak yang terkait dalam perkara ini.
“Kami panggil pelapor, saksi-saksi, jika perlu memanggil ahli. Prosesnya masih panjang sampai terakhir nanti memanggil terlapor,” ujarnya.
Ahmad Zuhdi