Fadli Zon : Saudara Al Khaththath Sampai Hari ini Baru Diperiksa Satu Kali

by
Fadli Zon usai menjenguk Ustadz al Khaththath di Mako Brimob bersama-sama anggota DPR lainnya (18/4). Foto : Zuhdi

Wartapilihan.com, Depok – Siang ini (18/4), Fadli Zon bersama Romo Syafi’i (Gerindra), Muslim Ayub (PAN), Abdul Wahab Dalimunte (Demokrat) dan Nasir Djamil (PKS) menjenguk Ustadz Muhammad al Khaththath di Mako Brimob.  Menurut Fadli, hal ini dilakukan karena kemarin ia didatangi para pengacara dan para ulama yang menyampaikan keprihatinan terhadap penangkapan dan penahanan Ustadz Al Khaththath.

“Mereka menyampaikan bahwa ini sudah lebih dari dua minggu dan kemudian tidak ada kejelasan bagaimana nasibnya begitu juga sulit ditemui bahkan di hari awal-awal itupun jatah makannya kurang, hanya dua kali sekali karena anggarannya berkurang,” jelas Wakil Ketua DPR ini.

Fadli menjelaskan kedatangannya ini untuk melihat langsung saudara Al Khaththath sampai di mana dan bagaimana kondisinya. “Tadi kami sudah melihat secara langsung ditemani oleh penyidik, Komandan Korps Gegana, karena memang ini bukan di tahanan dari Brimob tetapi dititipkan di sini dari Polda karena itu kita bertanya kepada saudara Al Khaththath apa yang terjadi.”

Lebih lanjut pendiri Partai Gerindra ini menjelaskan,”Menurut keterangan saudara Al Khaththath, dia sampau sejauh ini, sampai hari ini sudah hari ke 18 atau 19 ini baru diperiksa satu kali saja dan pemeriksaan itu terkait rencana pada aksi 313. Dia mengatakan tidak ada rencana untuk makar karena pada saat itu pun sudah berkomunikasi termasuk dengan Menkopolhukam dan aksi itu digelar di depan Istana Presiden tidak ada rencana sedikitpun terkait dengan makar.

Maka menurut Fadli, tuduhan-tuduhan makar yang dialamatkan kepada Ustadz Al Khaththath tidak punya dasar yang kuat. “Karena itu kemarin juga para Kyai, para ulama meminta Ustadz Al Khaththath segera dibebaskan karena tidak mempunyai dasar. Begitu juga Komnas HAM menyampaikan bahwa ini tidak mempunyai dasar sehingga jangan sampai menyalahi hak asasi manusia apalagi hal yang terkait dengan Pilkada dan lain sebagainya. Ini kira-kira yang kita lakukan yaitu bentuk pengawasan dari DPR sehingga tidak ada abuse of power terutama bisa menahan orang tanpa dasar yang jelas, tanpa tuduhan-tuduhan yang jelas.”

Fadli menjelaskan bahwa ini di negara demokrasi, di negara reformasi tidak bisa menahan orang seenak-enaknya tanpa dasar yang kuat dan ‘’kita tidak ingin hukum itu dijadikan alat politik. Ini yang kita jalankan yaitu bentuk pengawasan dari DPR.”

Ketika wartawan menanyakan tentang kondisi Ustadz Al Khaththath, Fadli menjelaskan,”Kondisinya baik-baik saja, di ruang tahanan, di sel, di ruang 2×3 yah mungkin, ada toiletnya di situ katanya. Dan sudah hampir 20 hari ini membaca Al Qur’an dan sudah dua kali khatam, juga sudah banyak berdialog dengan orang-orang yang menjenguknya. Tadi malam juga katanya dijenguk oleh Habib Rizieq, oleh keluarga, oleh pengacara dan lain-lain.

“Tidak diberikan jatah makan, apakah betul?” tanya wartawan. Jawab Fadli,”Jadi memang menurut keterangan, jatah makannya itu hanya dua kali yang satu kali harus bayar sendiri gitu loh. Tetapi karena kebaikan orang di situ, penjaga piket, dia dikasih makanan lebih.

“Dapat 2 kali 1 kali bayar?” tanya wartawan keheranan. “Iya kira-kira begitu, jatahnya cuman dua kali yang satu kali dia bayar sendiri,” jawab pemilik Fadli Zon Library ini.

Fadli menjelaskan bahwa setelah ada aspirasi masyarakat dan kunjungan langsung ini DPR akan membuat surat untuk Kapolri dan Kapolda untuk membebaskan Ustadz Al Khaththath apabila tidak memiliki bukti yang kuat. ”Apalagi juga sudah ada surat dari Komnas HAM tentang tuduhan makar (yang tidak terbukti –red).”

“Dalam Aksi 212 pun saya langsung berbicara pada Kapolri bahwa tuduhan-tuduhan itu tidak jelas, sampai sekarang pun tuduhan itu tidak jelas. Bahkan Sri Bintang Pamungkas berbulan-bulan di sana juga tidak jelas. Inikan negara hukum negara demokrasi tidak bisa seenaknya menggunakan hukum seperti ini. Dalam era reformasi baru kali ini digunakan tuduhan makar. Selama 18 tahun dan hampir 20 tahun, baru rezim ini menggunakan pasal makar untuk kepentingan politik karena tidak suka kepada lawan-lawan politik,” paparnya.

Menurut Fadli, ini adalah kemunduran demokrasi yang sangat jelas. “Pasal makar itu kan ada orang bersenjata, ada orang ingin menumbangkan, lah ini kan jelas tidak ada yang mau berbuat makar. Semuanya di jalur demokrasi di jalur penyampaian aspirasi yang dijamin oleh konstitusi kita. Justru penangkapan-penangkapan ini adalah pelanggaran terhadap konstitusi,”tegasnya. |

Reporter : Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *