Bagaimana prosedur pengurusan sertifikat halal MUI? Apa saja persyaratannya? Berapa lama prosesnya, dan berapa biayanya?
Wartapilihan.com, Jakarta –Proses mendaftar sertifikat halal MUI, pertama-tama perusahaan harus terlebih dahulu membuat dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) sebagai bukti komitmen dan kesungguhan pihak perusahaan dalam menerapkan ketentuan halal di perusahaan. Demikian disampaikan Ketua Divisi Informasi Halal LPPOM MUI Farid kepada Warta Pilihan (wartapilihan.com) dalam keterangan resminya di Jakarta.
“Oleh karena itu, silakan dipelajari terlebih dahulu mengenai kriteria SJH dengan mengikuti Pengenalan Sertifikasi Halal setiap hari Selasa pukul 10.00-12.00, bertempat di Global Halal Center Lt. 2, Jl. Pemuda No. 5, Bogor secara gratis,” ujar Farid.
Adapaun mengenai prosedur pengajuan sertifikasi halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah menerapkan sistem aplikasi pendaftaran sertifikasi halal secara online dengan implementasi Certification Online Service System (CEROL-SS23000).
“Aplikasi ini merupakan sistim sertifikasi halal online berbasis web, dengan aplikasi Paperless. Untuk informasi lebih lengkap, dapat diakses melalui situs resmi LPPOM MUI di: www.halalmui.org atau dapat di-klik link e-lppommui.org,” jelasnya.
Adapun pertanyaan terkait dengan sistem CEROL, lanjut Farid, perusahaan dapat mengirimkan pertanyaan melalui email: services@halalmui.org. Manual Pengisian Registrasi Online CEROL-SS23000 dapat diunduh di link berikut ini: http://e-lppommui.org/documents/Manual_CEROL-Manufacturing_(IDN-2.3).pdf (untuk produk industry olahan).
“Sedangkan untuk mengetahui informasi mengenai biaya sertifikasi, silakan mengirimkan email ke bagian keuangan kami di: bendaharalppom@halalmui.org. Proses sertifikasi halal diestimasikan enam puluh lima hari kerja. Untuk perusahaan yang memiliki outlet, sertifikasi pertama kali akan diaudit ke seluruh outlet,” paparnya.
Farid menjelaskan, sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun. Informasi mengenai produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal, dapat dilihat melalui website www.halalmui.org atau dapat membeli buku Indonesia Halal Directory di kantor LPPOM MUI atau dikirimkan melalui kurir dengan pemesanan ke bagian General Affair di: ga_lppommui@halalmui.org.
Perusahaan dapat mendaftar terlebih dahulu ke Dwiyan Prasetyo melalui telepon: 0251-8358748 ext 1027 atau melalui Ibu Nisrina 08111145060, fax : 0251-8358747 atau email: pelatihanhalal@halalmui.org.
Ahmad Zuhdi