KPAI dan PB IDI bersinergi memperjuangkan biaya VER (Visum et Repertum) pada korban kekerasan seksual agar dicover oleh BPJS. Pasalnya, menurut KUHAP yang berlaku, seharusnya biaya visum ditanggung oleh negara.
Wartapilihan.com, Jakarta –Komisioner KPAI bidang kesehatan, Sitty Hikmawaty menjelaskan, pihaknya memandang perlunya biaya terkait penegakan VER (Visum et Repertum) pada korban korban kasus kekerasan seksual dan penganiayaan khususnya terhadap perempuan dan anak supaya dapat di cover oleh BPJS, mengingat saat ini angka kejadian kekerasan ini semakin meningkat prevalensinya.
“Dalam pelaksanaannya selama ini, karena Visum itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan harus timbul/dialokasikan oleh kepolisian, maka polisi pun sering mengeluh ketika tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk hal ini,” kata Hikmah, Jum’at, (9/3/2018), di Jakarta.
Karena hal tersebut, pada akhirnya beban visum menjadi tanggung jawab korban. Hal ini menurut Hikmah sungguh tragis.
“Sudahlah korban mengalami kerugian immateril, psichis yang terlukai, harus pula korban rugi secara materi-makanya kami bersikeras hal ini harus di atur dalam JKN,” lanjut Hikmah.
Hal senada juga disampaikan oleh dr Kusniah yang mewakili Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Pasalnya, pada banyak kasus, RS juga tidak tega membebankan biaya visum ini pada korban yang ditangani.
Menurut Kusniah, korban dan keluarga korban ketika mendapat rujukan agar melakukan visum, berfikir bahwa ini sudah di cover negara.
“Hal itu memang tidak salah, tapi kami jadi tidak bisa menagihkan hal ini kepada siapa-siapa, sehingga menjadi beban tersendiri bagi RS,” tukas Kusniah prihatin.
KPAI melihat, jika konsep JKN menjadi upaya penanganan kesehatan secara paripurna seperti harapan pencanangannya, maka regulasi yang dibuat harus sinkron satu sama lainnya.
“JKN harus jadi solusi dalam mengatasi masalah terkait kesehatan nasional, apalagi UU sudah mewajibkan tentang itu, artinya negara memang harus hadir mengatasi masalah ini,” papar Hikmah.
Ia menekankan, pada kasus penganiayaan dan kekerasan seksual yang makin marak belakang ini, negara sebagai pengayom warganya sudah tak terbantahkan wajib membela kepentingan warga negaranya.
“Itu sudah dijamin undang-undang,” imbuh Hikmah.
Seperti diketahui, pihak KPAI dan PB IDI yang berusaha menemui pihak Kemenkes untuk membahas ini masih belum menganggap perlu biaya VER ini termasuk pada unsur biaya yang dapat di cover oleh BPJS.
“Insya Allah masih ada satu tahapan lagi media perjuangan melalui perundingan yang bisa kami lakukan, yakni dalam kegiatan harmonisasi dengan kemenkumham. Mohon doa dan support teman-teman semuanya,” pungkas Hikmah
Eveline Ramadhini