Bang Japar Minta Ahok Ke Cipinang

by

Negara yang kita cintai ini dibangun dan dijalankan sesuai dengan prinsip supremasi hukum.

Wartapilihan.com, Jakarta – Dalam rangka menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) melakukan aksi damai 707 di depan kantor Kemenkumham pada Jumat (7/6) dengan tuntutan kembalikan Ahok ke LP Cipinang melalui pertimbangan beberapa aspek hukum.

“Pertama, telah diputus perkara pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pidana yang dilakukan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan putusan No. 1537/Pid.B/2016/PN Jkt Utara, yang telah dibacakan tanggal 9 Mei 2017,” kata Sekretaris Jenderal Bang Japar, Eka Jaya.

Lebih lanjut, atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Ahok telah mengajukan banding, walau akhirnya kedua pernyataan banding tersebutlah dicabut sebelum diperiksa, sehingga secara hukum Ahok telah berstatus Terpidana atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kedua, pasca diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dalam proses eksekusi, Terpidana Ahok wajib diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan,” ungkap Eka.

Eka meminta, Ahok didaftarkan sebagai Narapidana dan Kementerian Hukum dan HAM selaku penyelenggara sistem pemasyarakatan wajib menerima Ahok menjadi narapidana untuk dibina agar dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

“Ketiga, bahwa Rutan bukanlah tempat pembinaan narapidana. Serta tidak ada aturan yang mengatur perubahan fungsi atau sebaliknya, yang justru bertentangan dengan maksud dan tujuan suatu lapas seperti diatur dalam pasal 1, pasal 2, dan pasal 10 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menjadi Rutan berfungsi sebagai Lapas,” jelas Eka Jaya.

Oleh karena itu, lanjut Eka, penempatan Ahok selaku terpidana di Mako Brimob Polri dalam menjalankan hukuman sebagai Narapidana adalah cacat hukum

“Keempat, kontroversi eksekusi putusan Terpidana Ahok, yang tidak dikembalikan ke Lapas dan masih ditempatkan di Mako Brimob Polri mengusik rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan hukum positif yang ada, atas perlakuan khusus tersebut sangat tidak adil dengan perlakuan terhadap narapidana lainnya yang telah dibina dalam Lapas,” tegasnya.

Menurutnya, tidak diserahkan Ahok ke Lapas dengan alasan keamanan adalah kebijakan yang jauh dari rasa keadilan masyarakat, bahkan lebih condong ke arah perbuatan melindungi Narapidana.

Maka berdasarkan penegakan hukum, memindahkan dan mengembalikan Ahok dari rutan Brimob Polri ke Lembaga Pemasyarakatan adalah wajib dan harus dilaksanakan secepatnya. Lembaga Pemasyarakatan tidak boleh menolak masuknya narapidana yang telah diperintahkan oleh pengadilan, apapun bentuk alasannya.

“Kami mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM Cq. Dirjen Pemasyarakatan agar segera memindahkan dan mengembalikan Ahok selaku terpidana sesuai putusan pengadilan negeri Jakarta Utara dari rutan Mako Brimob Polri ke Lembaga Pemasyarakatan,” tandasnya.

[Ahmad Zuhdi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *