Bambang Sudibyo: Sertifikasi Amil Beda dengan Khatib

by
Bambang Sudibyo dalam sambutannya di World Zakat Forum, Rabu (15/3). Foto: Ahmad Zuhdi

Wartapilihan.com, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akan melakukan sertifikasi terhadap pengelola zakat (amil). Menurut Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo, sertifikasi amil berbeda dengan sertifikasi khatib yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Berbeda antara sertifikasi khatib dengan sertifikasi amil, sertifikasi amil untuk menguasai fiqih zakat, manajemen zakat, akuntansi zakat dan administrasi zakat sesuai dengan PSAK 109,” ujar Bambang pada World Zakat Forum yang berlangsung, Rabu (15/3) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.

Menurutnya, lembaga zakat harus profesional dan kredibel dalam penghimpunan dan pengelolaan dana zakat. “Jadi kita ingin pengelola zakat nanti betul-betul orang yang memahami mengenai perzakatan, dan akan kita standardisasi serta sertifikasi,” lanjutnya.

Saat ini, pengelola zakat seperti Forum Zakat (FOZ) telah memiliki dua orang assessor, yaitu Aminullah Noer dan Nana Sudiana. Assessor amil zakat ini telah mendapat pendidikan khusus dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk penyusunan skema Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan menerapkan proses sertifikasi para pengelola zakat di Indonesia.

“Sertifikasi amil kami lakukan untuk memastikan agar amil zakat memiliki standar yang sama dalam bekerja, dan pekerjaan yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan secara transparansi, akuntabilitas, dan inilah governance yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Menurut BNSP yang berwenang melakukan sertifikasi profesi di Indonesia—sertifikasi kompetensi kerja merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan. Dengan demikian, sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin kredibilitasnya dalam melaksanakan tugas.

Dalam pengawasannya, BAZNAS meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memonitoring BAZ dan LAZ yang sudah mendapat LAZ Kementerian Agama. “Kita akan menggandeng OJK untuk melakukan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZNAS,” kata dia.

Reporter: Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *