Atas Nama Investasi

by
foto:https://images-akamai-muda-kompas-id.azureedge.net

Dalam rangka memudahkan investasi asing, pemerintah baru-baru ini telah memberikan kelonggaran terhadap proses Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk berkerja di Indonesia. Kelonggaran ini termasuk dari segi waktu, administrasi hingga aksestabilitas.

Wartapilihan.com, Jakarta – Wakil Ketua Badan Kerjasama Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi’ Munawar kecewa dengan langkah yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, Rofi’ menilai, regulasi ini malah memberikan surga bagi para pekerja asing dan menyingkirkan pekerja domestik.

“Kebijakan ini akan membuka arus investasi dari luar hanya omong kosong dan isapan jempol semata,” kata Rofi’ kepada awak media, Sabtu (17/3/2018), di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *