API Jabar : Hukum Berat Ahok Penista Agama

by

Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat, Ustadz Asep Syaripudin meminta Majelis Hakim kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk menaati aturan Mahkamah Agung (MA) melalui surat edarannya nomor 11/1964 yang menegaskan penghinaan terhadap agama harus dihukum berat.

“Surat Edaran MA tersebut belum ada penggantian atau pencabutan oleh MA, oleh karena itu masih berlaku dan Majelis Hakim wajib mengikutinya,” ujar Ustadz Asep kepada Warta Pilihan, Selasa (25/4).

Oleh karena itu, ia mengajak umat Islam untuk mengawal kasus ini agar terdakwa penista agama tidak bebas begitu saja. “Jangan lupa, tujuan Aksi 212 adalah menuntut keadilan hukum agar penista agama dijebloskan ke penjara,” ungkapnya.

“Masih ada beberapa kali agenda persidangan sampai dibacakannya vonis, umat Islam harus all out untuk terus menuntut penjarakan Ahok,” tambah Ustadz Asep.

Sebelumnya, di sidang penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun hukuman percobaan dan setahun hukuman penjara. Tuntutan JPU ini dinilai jauh dari rasa keadilan publik, dan tuntutan tersebut jauh dari fakta di persidangan yang telah digelar. I

Reporter : Saiful

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *