Menjelang tenggat waktu wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026, transisi dari sistem sukarela ke mandatory di bawah kendali Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memicu diskursus publik.
Wartapilihan.com, Jakarta– Meskipun regulasi bertujuan memberikan kepastian bagi konsumen, munculnya isu biaya selangit hingga praktik pungutan liar menunjukkan adanya kesenjangan informasi yang lebar antara kebijakan pemerintah dan persepsi masyarakat.
Salah satu poin krusial yang sering disalahpahami adalah struktur pembiayaan yang bersifat berlapis. Secara garis besar, biaya sertifikasi terbagi menjadi dua kategori utama:
- Tarif Layanan BLU BPJPH: Biaya tetap yang dibayarkan kepada negara untuk pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Berdasarkan skala usaha, tarifnya adalah:
- Mikro & Kecil (Reguler): Rp 300.000.
- Usaha Menengah: Rp 5.000.000.
- Usaha Besar/Luar Negeri: Rp 12.500.000.
- Biaya Pemeriksaan LPH: Biaya variabel untuk jasa audit teknis oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Komponen ini mencakup mandays auditor, biaya operasional, hingga logistik transportasi dan akomodasi jika lokasi audit berada di pelosok.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menegaskan bahwa seluruh biaya ini harus diinput ke sistem SIHALAL sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 untuk mencegah eksploitasi biaya.
Penting untuk mengklarifikasi dua narasi besar yang sempat mengguncang kepercayaan publik:
- Kasus Al** Fried Chicken (Tagihan Rp 1,3 Miliar): Penelusuran menunjukkan angka tersebut bukanlah tarif murni pemerintah, melainkan akumulasi investasi internal perusahaan untuk kepatuhan (compliance). Ini mencakup perbaikan infrastruktur fasilitas produksi, penggunaan konsultan pihak ketiga, pelatihan ratusan personel, hingga biaya per outlet untuk banyak cabang.
- Kasus Pungli Martabak (Tagihan Rp 5 Juta): Kepala BPJPH, Haikal Hassan, mengidentifikasi ini sebagai malpraktik oknum atau “LPH Maling”. Secara regulatif, pedagang gerobak seharusnya masuk kategori self-declare (Gratis) atau reguler UMK dengan biaya maksimal sekitar Rp 1 juta.
Diferensiasi Skema: Self-Declare vs. Reguler
Pemerintah membagi jalur sertifikasi berdasarkan tingkat risiko produk:
| Aspek | Skema Self-Declare (SEHATI) | Skema Reguler |
| Target | UMK Risiko Rendah | Menengah, Besar, & UMK Risiko Tinggi |
| Biaya | Rp 0 (Subsidi APBN) | Berbayar sesuai tarif resmi |
| Pemeriksa | Pendamping PPH | Auditor Halal Profesional |
| Bahan Baku | Wajib Positive List (bahan sederhana) | Bisa bahan kompleks/kimiawi |
Untuk menghapus stigma pungli, BPJPH mewajibkan seluruh transaksi dilakukan melalui Virtual Account sistem SIHALAL. Dana yang dibayarkan pelaku usaha bahkan ditahan oleh BPJPH dan baru disalurkan ke LPH sekitar 30 hari setelah sertifikat terbit guna menjamin integritas layanan.
Selain itu, DPR RI telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 2,1 triliun untuk tahun 2026. Dana ini dialokasikan untuk memfasilitasi 3,5 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) serta membangun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah untuk menekan biaya logistik audit.
Polemik biaya sertifikasi sering kali berakar dari ketidakpahaman atas biaya investasi internal perusahaan dan praktik oknum di lapangan. Dengan sistem digital SIHALAL dan pengawasan ketat, pemerintah berupaya mewujudkan ekosistem halal yang transparan dan berkeadilan menuju target Indonesia sebagai pusat halal dunia 2029.

