Resolusi PBB No. 194 tahun 1948 menjamin hak para pengungsi Palestina kembali ke tempat tinggalnya yang direbut oleh zionis dan dapat hidup damai seperti sebelum terjadi penjajahan. Selain itu, mereka berhak menerima ganti rugi dari harta benda yang dirusak atau hilang selama ditinggalkan, sesuai dengan hukum Internasional yang berlaku.
Wartapilihan.com, Bandung– Sejak 30 Maret 1976, para pengungsi Palestina berusaha mendapatkan hak kembali ke tanah air mereka yang dijajah.
Aksi untuk mendapatkan hak kembali (right to return) dilakukan untuk kesekian kalinya. Pada tanggal 30 Maret 2018 sekitar 17.000 rakyat Palestina menuju perbatasan Gaza dengan wilayah Palestina dijajah. Tuntutan utama mereka dua, yaitu mendapatkan hak kembali ke tanah air mereka dan diakhirinya blokade Gaza.
Israel pun merespon secara represif aksi damai tersebut dengan mengerahkan pasukan bersenjata dan penembak jitu yang menghalau massa dengan tembakan-tembakan peluru tajam, peluru karet dan bom gas. Korban dari peserta aksi pun berjatuhan. Hingga hari ke 10 aksi Great Return March Palestina sedikitnya 30 orang Palestina meninggal dunia, 3078 orang lainnya mengalami luka-luka.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Muslim Bela Palestina (ALMUBINA) menggelar aksi damai Bela Palestina pada hari ini, Jum’at, (13/4/2018) sebagai bentuk dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina atas pelakuan keji aparat Israel yang menembaki rakyat Palestina pada saat Aksi Damai Kepulangan Terbesar (#GreatReturnMarch).
“Aksi damai ini sekaligus menolak keputusan Amerika Serikat yang menggalang dukungan internasional untuk menjadikan Jerusalem sebagai ibukota Israel. Dan menyuarakan bahwa Jerusalem (al-Quds) adalah wilayah Palestina yang sah,” kata Agus, narahubung Aliansi Muslim Bela Palestina.
Maka dari itu, atas panggilan rasa kemanusiaan dan menjalankan amanah konstitusi negara, maka Aliansi Muslim Bela Palestina (ALMUBINA) mengutuk dan mengecam tindakan brutal Israel terhadap rakyat Palestina, khususnya pembunuhan dan perlakuan tak manusiawi kepada para pengunjuk rasa Palestina di Gaza.
“Kami juga mendukung sikap Pemerintah RI yang mengecam tindakan Israel yang melanggar HAM tersebut dan mendorong Pemerintah RI untuk menginisiasi dukungan internasional dalam rangka membela Rakyat Palestina dalam meraih hak-haknya,” tukas Agus.
Agus mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia, baik lembaga atau perorangan untuk menyuarakan pembelaannya terhadap rakyat Palestina dengan melakukan aksi-aksi nyata konstitusional yang mungkin dilakukan.
“Kami turut menghimbau kepada para da’i, khatib serta penceramah untuk mendoakan bangsa Palestina dan mengajak umat Islam untuk mendukung mereka mendapatkan hak-hak kemanusiaannya,”
Tak lupa, Agus mengajak seluruh masyarakat dunia untuk lebih kuat dalam menyatakan dukungannya terhadap Jerusalem (Al Quds) sebagai ibukota Palestina.
Eveline Ramadhini