ACTA Gugat RUU Pemilu Ke MK

by

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendaftarkan permohonan uji materiil UU Pemilu tahun 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Wartapilihan.com, Jakarta —Dalam permohonan ini ACTA bertindak selaku kuasa hukum dari Habiburohman , seorang warga negara Indonesia yang juga menjabat sebagai ketua dewan Pembina ACTA.

“Kami menganggap pasal 222 undang-undang pemilu, parpol atau gabungan parpol pengusung calon presiden atau wakil presiden mempunyai 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan pasal 4, Pasal 6A, pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 UUD 1945,” kata Wakil Ketua ACTA Hendarsyam Marantoko kepada wartawan di gedung Mahkamah Konsitusi, Medan Merdeka Barat, Senin (24/7).

Menurutnya, pengaturan pasal 222 UU Pemilu tahun 2017 menabrak logika sistem presidensial sebagaimana diatur pasal 4 UUD 1945. Sebab, dasar pengusulan calon presiden yang merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi justru mengacu pada hasil pemilihan umum lembaga legislatif.

“Ketentuan Pasal 222 ini akan mempermudah presiden tersandera partai-partai politik hingga akhirnya bisa saja melakukan bagi-bagi jabatan kepada politisi dari partai pendukung,” terang dia.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua ACTA Agustyar menyatakan, pengaturan pasal 222 undang-undang Pemilu tahun 2017 telah menyalahi Tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UUD 1945. Dalam Pasal 6A ayat 1 diatur bahwa yang bisa mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah partai politik peserta pemilu, tanpa embel-embel berapa perolehan kursi parlemen atau suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

“Ketentuan tersebut diperkuat dengan fakta tidak adanya ketentuan bahwa pembuat undang-undang berwenang membuat aturan yang mengatur soal persyaratan lebih jauh partai pengusul calon presiden,” ujar Agustyar.

Selain itu, kata Agustyar, pengaturan pasal 222 telah menimbulkan diskriminasi pada parpol peserta Pemilu yang seharusnya semua berhak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Parpol yang baru pertama kali ikut pemilu dan parpol yang perolehan suara pada pemilu sebelumnya tidak sampai 20% kehilanganPhak untuk dapat mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Petitum utama kami adalah memohon agar majelis hakim MK dapat menyatakan pasal 222 undang-undang Pemilu 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tandasnya.II

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *