Aidul Fitriciada Azhari: Tidak Semua Lingkungan Pengadilan Kondusif

by
Doc.wp

Sejak tahun 2011 hingga 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengungkap kurang lebih 7 kasus hakim yang ditangkap KPK. Baik hakim dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hingga hakim Mahkamah Konstitusi.
Wartapilihan.com, Jakarta –Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari tidak menampik hal tersebut terjadi pada hakim. Kendati demikian, angka pelanggaran kode etik oleh hakim kini menurun. Sebab, di antara mereka ada group-group hakim dimana satu sama lain saling mengingatkan.

“Di lingkungan tingkat pengadilan tidak semuanya kondusif. Ada yang ketika masuk kesitu baik, tetapi karena tantangan pengadilannya buruk, bisa berubah. Tapi secara umum sudah agak menurun meskipun ada satu dua kasus tentang perbuatan tercela, bahkan kemarin ada kasus dugaan menggunakan narkoba,” ungkap Aidul Fitriciada Azhari usai peluncuran buku ‘Etika dan Budaya Hukum dalam Peradilan’ di Gedung Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, (23/8).

Selain itu, lanjut Aidul, dengan tingkat demografi sangat luas, KY tidak dapat melakukan pengawasan secara keseluruhan. Oleh sebab itu, pengawasan Mahkamah Agung juga diperlukan dalam memonitoring 800 pengadilan dengan total 7.800 hakim se-Indonesia.

“Target peningkatan kapasitas hakim kami dalam satu tahun hanya bisa 500 orang. Jadi kalau kami melaksanakan peningkatan kapasitas untuk 7800 hakim, kita bisa bayangkan itu 16 tahun lamanya he he he,” imbuhnya.

Aidul menyebut, kewenangan KY hanya sebatas pada ranah hakim, bukan jaksa. KY akan melaporkan jaksa kepada instansi terkait apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pemeriksaan.

“Jadi, di Indonesia, jaksa ini bukan kewenangan kami. Kewenangan KY adalah lebih kepada kode etik hakim. Kalau di Eropa iya dengan jaksa, tapi kalau di Indonesia hanya hakim,” tandasnya.

Dalam kesempatan sama, Ketua KPK Agus Rahardjo merekomendasikan lembaga peradilan agar lebih baik dan akuntabel. Pihaknya meminta kejadian seperti di Jakarta Utara perlu di dalami. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan-keterlibatan pihak lain.

“Mudah-mudahan ini jadi bahan perbaikan sistem manajemen peradilan ya,” ucapnya.

Ahmad Zuhdi