Yang Berkampanye dan Yang Berdzikir di Luar Sidang Ahok

by
Massa pendukung Ahok berjoget sambil mengawal sidang dugaan penistaan agama oleh Ahok. Foto : Ismail Al-'Alam

Wartapilihan.com, Jakarta – Langit di atas Ragunan, Jakarta Selatan, cukup terik siang hari ini, Selasa (28/2). Tanpa takluk oleh sengatan matahari, Rizal Maulana menaiki mobil komando. Setelah memegang pelantang dengan tangan kanannya, ia berteriak, “Kita mendukung Basuki-Djarot karena mereka adalah orang yang benar!” Teriakan itu disampaikannya di tengah massa berpakaian kotak-kotak paduan warna hitam, merah, dan biru. Mereka adalah pendukung pasangan nomor urut 2 di Pilkada DKI Jakarta, penjawat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Kehadiran mereka di sana bukan untuk berkampanye, melainkan untuk memberi dukungan moral kepada Ahok yang tengah menjalani sidang. Beberapa puluh meter dari keramaian mereka, Ahok tengah menjalani sidang dugaan penistaan agama ke-12, di dalam Auditorium Kementerian Pertanian. Meski bukan kampanye, pekik-pekik bernada dukungan kepada Ahok untuk maju sebagai gubernur kembali bermunculan.

Teriakan Rizal selanjutnya mempertegas hal itu. “Kalau bapak ibu pergi berhaji naik pesawat terbang, apakah perlu memeriksa pilotnya muslim atau bukan?” kata simpatisan PPP Djan Faridz ini. Teriakan ini adalah bantahan Rizal terhadap argumentasi sebagian umat Islam yang meyakini keharaman memilih pemimpin kafir. Tangan kiri Rizal lalu mengacungkan dua jari terangkat, lalu diikuti massa di depannya. Apa yang disebut “salam dua jari” ini adalah salam khas bagi bahan kampanye Ahok-Djarot. Di bawah panggung mobil komando itu terdapat spanduk putih bertuliskan “Al-Qur’an Rahmatan Lil Alamin, Ahok Juru Selamat”. Di mobil sampingnya, yang khusus mengangkut speaker, terbentang spanduk relawan kampanye Ahok, Bara Badja.

Setelah Rizal menuruni mobil komando, salah satu operator mobil tersebut menyetel lagu dan mengajak semua peserta untuk berjoget. Sambil berjoget dengan ceria, mereka kembali mengacungkan salam dua jari.

Dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada, kelakuan para pendukung Ahok ini bisa dikategorikan dalam kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Hal tersebut adalah tindakan pidana. Bunyi pasal tersebut adalah “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Tak jauh dari mereka, terdapat aksi massa lain yang membawa aspirasi sebaliknya. Massa gabungan Front Pembela Islam (FPI), Aliansi Pergerakan Islam (API), Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) dan sebagainya, menuntut agar Ahok segera dipenjara. Jumlah mereka sekitar 3 kali lebih banyak dari pendukung Ahok. Dari sisi persiapan, mereka bukan sekedar membawa massa tetapi juga mendirikan posko pengobatan cuma-cuma.

Orasi-orasi mereka bukan tentang Pilkada DKI, apalagi berkampanye untuk calon tertentu. Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al-Khathath, mengajak massa untuk berdoa.

“Mari kita berharap pada Allah, semoga jaksa dibukakan hati nuraninya, hakim dibukakan hati nuraninya, terutama si penista juga dibukakan hati nuraninya, untuk menerima hidayah.” ucap dia.

Massa di depan mobil komando turut mengaminkan. Di bawah tenda posko pengobatan, tim dokter dengan sigap mengobati dan memijit massa yang sakit. Ada beberapa ibu berjilbab lebar, bahkan salah satunya bercadar, menyeduhkan kopi gratis untuk peserta aksi. Kopi instan itu berjajar di atas termos air panas yang disiapkannya, dari berbagai merek, dengan berbagai rasa.

Massa meninggalkan tempat dengan tertib usai shalat Ashar berjamaah. |

Reporter : Ismail al Alam

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *