Wartapilihan.com, Jakarta – Front Pembela Islam (FPI) menghormati keputusan majelis hakim yang telah memvonis terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan hukuman dua tahun penjara.
“FPI menghormati dan menerima keputusan majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara walaupun kami berharap hukuman 5 tahun,” ujar Juru Bicara DPP FPI Ustaz Slamet Maarif melalui pernyataannya yang diterima Warta Pilihan, Selasa (9/5/2017).
Selain itu, FPI mengimbau umat Islam untuk senantiasa menjaga ketenangan dan kedamaian dalam ikatan ukhuwah Islamiyyah serta terus menjaga NKRI.
Ahok divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun karena dianggap terbukti melakukan penistaan agama. Majelis hakim menyebut Ahok selama ini merupakan pelaku yang menyebabkan kegaduhan yang terjadi. Ahok pun dibawa ke Rutan Cipinang untuk dijebloskan ke penjara.
Sementara itu, menurut Senator Jakarta, Fahira Idris, “Pernyataan hakim dan vonis hari ini membuat sangkaan kepada Buni Yani yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan yang berbau SARA dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, tidak relevan lagi.”
Tapi, karena proses ini sudah berjalan, biarlah nanti hakim yang memutuskan. “Saya yakin, pembelaan majelis hakim kepada Buni Yani pada sidang hari ini akan menjadi pertimbangan persidangan yang akan mengadili Buni Yani nanti,” ujarnya.
Fahira mengungkapkan, fakta lain dari persidangan hari ini yang dapat dijadikan pertimbangan kuat Majelis Hakim yang nanti akan mengadili Buni Yani adalah pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan bahwa yang menimbulkan keresahan di masyarakat bukanlah karena unggahan Buni Yani.
“Yang buat masyarakat resah itu adalah ucapan Ahok yang diunggah Pemprov DKI Jakarta ke Youtube, bukan karena unggahan Buni Yani. Jadi tuduhan Buni Yani menghasut, patah dengan sendirinya. Tuduhan mencemarkan nama baik Ahok juga terbantah, karena yang bersangkutan sudah diputuskan pengadilan bersalah karena menodai agama,” jelas Wakil Ketua Komite III DPD ini.
Saat ini Buni Yani sedang menunggu jadwal persidangan karena oleh Polisi dan Jaksa dianggap telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar, lantaran telah menshare video pidato Ahok yang menyinggung Al-Maidah 51.
Reporter: Syaiful Falah