RKAT UPZ menjadi penting sebagai acuan BAZNAS dalam melaksanakan RKAT. Sesuai Undang-Undang, RKAT BAZNAS harus sudah mendapat persetujuan Kemenag sebelum anggaran awal tahun disahkan.
Wartapilihan.com, Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meningkatkan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam gerakan zakat nasional, sehingga dapat melayani lebih baik kepada mustahik maupun muzaki. Hal tersebut mengemuka dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS 2019 yang diselenggarakan Jakarta, Rabu (24/10).
Acara yang berlangsung selama dua hari hingga Kamis (25/10) ini dihadiri oleh 135 peserta dari 89 instansi UPZ BAZNAS. Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo mengatakan, selama ini UPZ telah memberikan kontribusi dalam pengelolaan zakat di Indonesia.
“Layanan UPZ memudahkan para pegawai pada institusi dan karyawan perusahaan dalam menunaikan zakatnya, baik yang bersifat rutin setiap bulan maupun jenis zakat lainnya. Selain itu, UPZ juga menjadi solusi, bukan hanya dalam membantu mustahik di lingkungan pegawai dan karyawan namun juga bagi masyarakat luas,” katanya.
Tujuan utama Rakernas, menurut Bambang adalah menghasilkan rencana kerja anggaran tahunan (RKAT). RKAT UPZ menjadi penting sebagai acuan BAZNAS dalam melaksanakan RKAT. Sesuai Undang-Undang, RKAT Baznas harus sudah mendapat persetujuan Kemenag sebelum anggaran awal tahun disahkan.
Bambang mengatakan, bersama BAZNAS dan LAZ, UPZ juga menjadi bagian dalam perjuangan mengentaskan satu persen kemiskinan di Indonesia setiap tahun.
Kepercayaan publik terhadap UPZ BAZNAS terus meningkat, hal ini dibuktikan dengan penghimpunan zakat yang terus naik. Pada Januari hingga Oktober 2018, UPZ telah mengumpulkan zakat senilai Rp50 miliar dan diperkirakan akan terhimpun lebih dari Rp63 Miliar. Hasil ini lebih tinggi dari tahun lalu yang terhimpun Rp57,4 Miliar.
“UPZ bisa membantu BAZNAS menyalurkan zakat sebesar 70 persen, 30 persen untuk kepentingan nasional. Tetapi harus melalui RKAT, tidak bisa tanpa perencanaan,” katanya.
Dengan pencapaian ini, Bambang berharap UPZ makin mengoptimalkan perannya sehingga makin banyak umat dapat terlayani dalam melaksanakan ibadah zakat dan makin banyak mustahik menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual.
UPZ dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada aturan ini disebutkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perguruan tinggi, masjid dan perusahaan swasta. UPZ juga dapat dibentuk pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta di tingkat kecamatan, kelurahan atau tempat lainnya.
Dalam mengoptimalkan
perannya, UPZ juga meningkatkan kinerja internal amilnya. Dalam Rakernas ini, UPZ memberikan laporan pengelolaan zakat tahun 2018 dan menyiapkan susunan rencana kerja anggaran tahunan tahun 2019.
Hadir sebagai pembicara dalam Rakernas ini, Prof Dr Bambang Sudibyo, MBA CA, Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta, Kepala Divisi UPZ BAZNAS, Faisal Qosim dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Fuad Nasar.
“UPZ ini mendorong penguatan zakat, dan pemerintah mendukung. Semoga semakin banyak lagi perusahaan yang membentuk UPZ BAZNAS, sehingga para penerima manfaat merata dan semakin luas dan tentu dapat membantu pengentasan kemiskinan di Indonesia,” kata Faisal Qosim.
Dalam kesempatan sama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Fuad Nasar menjelaskan, tiga peran yang dilakukan UPZ. Pertama, peran dalam melakukan dakwah tentang zakat dan muamalah di lingkungan karyawan.
“Kedua, memfasilitasi para karyawan dalam menunaikan kewajiban zakat. Termasuk memberikan edukasi dan konsultasi kepada muzakki terkait pengurangan pajak,” ujarnya.
Ketiga, peran UPZ adalah ikut dalam peran sosial-kemanusiaan memerangi kemiskinan di tengah masyarakat.
Kemenag, kata Fuad, telah menetapkan 21 lembaga swasta menjadi LAZNAS. Sedangkan LAZ Provinsi terbentuk 11 lembaga. Menurut dia, komitmen dan kualitas amil menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat.
“Kami juga melihat mengemukanya peran zakat dalam sektor sosial. Nah, UPZ adalah bagian tidak terpisahkan dari gerakan zakat. Semoga RKAT ini dapat menghasilkan resolusi untuk perzakatan di 2019,” tandasnya.
Ssbagai informasi, sampai saat ini terdapat 128 instansi terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, dan Swasta yang sudah terbentuk UPZ BAZNAS dan melayani penghimpunan serta penyaluran zakat. Ia berharap semakin banyak UPZ terbentuk sehingga makin banyak umat terlayani.
Ahmad Zuhdi