Wartapilihan.com, Jakarta – Kasus penangkapan dan penahanan terhadap KH. Muhammad Al khaththath selaku pimpinan aksi 313 menurut tokoh ulama Betawi, KH Abdul Rasyid Abdullah Syafii, adalah merupakan bentuk dari penggunaan hukum sebagai instrumen of power yang sama sekali tidak berkeadilan.
“Tuduhan ini jelas mengada-ngada dan merupakan bentuk kezaliman terhadap ulama,” tegas KH Rasyid Syafii.
Menurutnya, salah satu pilar dari berdiri kokohnya NKRI adalah menjadikan negara ini sebagai Negara Hukum yang Berkeadilan. Ini jelas sekali termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 maupun batang tubuhnya.
“Arti dari negara hukum yang berkeadilan adalah menjadikan hukum sebagai Panglima, bukan kekuasaan sebagai Panglima dan menegakkan hukum dengan adil adalah hukum ditegakkan bukan hanya ditujukan kepada kelompok tertentu saja atau hanya terhadap umat Islam atau tokoh Islam saja dan bukan digunakan untuk melemahkan atau mencari-cari kesalahan dari umat Islam semata,”ujar KH. Rasyid Syafii dalam pernyataan sikap penangkapan dan penahanan Al Khaththath di AQL, Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (3/4).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, baik secara substantif maupun secara formil, aksi 313 merupakan hak warga negara dijamin oleh konstitusi dan undang-undang di negara ini. Aksi 313 bukan merupakan upaya pemufakatan untuk melakukan makar dan tidak terkait dengan pelanggaran undang-undang apapun.
“Aksi 313 adalah untuk meminta agar pemerintah menegakkan hukum terhadap terdakwa kasus penistaan agama. Aksi 313 digelar untuk meminta agar Pejabat Publik di negara ini patuh terhadap hukum dan terikat pada hukum bukan berada di atas hukum,” tandasnya.
Selain itu, aksi 313 menuntut untuk meminta agar seorang terdakwa tidak menjabat sebagai Pejabat Publik karena tidak dibenarkan menurut hukum yang berlaku di republik ini yaitu undang-undang tentang pemerintahan daerah.
“Kami para Habaib, Alim Ulama, Pimpinan Ormas dan Aktivis Islam meminta agar KH Muhammad Al Khaththath beserta 4 orang tahanan lainnya yaitu Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha serta Andre segera dibebaskan dari tahanan,”kata pengasuh Pondok Pesantren Asy Syafi’iyyah ini.
Hak-hak dasar KH Muhammad Al khaththath baik sebagai ulama maupun 4 (empat) tahanan lainnya sebagai warga negara tidak dikurangi atau dihalangi seperti hak menjalankan ibadah, hak dikunjungi keluarga serta hak konsultasi hukum. |
Reporter: Ahmad Zuhdi