Tipikor Gelar Perkara, Praperadilan Novanto Gugur

by
Kurnia Ramadhan. Foto: Zuhdi

Upaya permohonan praperadilan Setya Novanto jilid kedua tidak menutup kemungkinan status tersangka dia akan kembali lepas. Terlebih jika mencermati rekam jejak Hakim Kusno (Wakil Ketua PN Jaksel) yang nantinya menjadi hakim tunggal permohonan praperadilan.

Wartapilihan.com, Jakarta –Aktivis ICW (Indonesia Corruption Watch) Kurnia Ramadhan mendorong KPK segera melimpahkan berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, beberapa pekan lalu pada Rabu (15/11), Novanto bersama kuasa hukumnya kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus mega proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun.

ICW menilai ada enam kejanggalan pada proses praperadilan setnov yang saat itu dipimpin oleh Hakim tungal Cepi Iskandar. Pertama, penetapan Novanto sebagai tersangka harus dilakukan pada akhir proses penyidikan. Dalam Pasal 1 ayat 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Seharusnya perdebatan bukan timbul pada proses awal atau akhir penyidikan, akan tetapi apakah KPK memiliki bukti permulaan untuk menjadikan Setnov sebagai tersangka.

“Kedua, barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus Irman dan Sugiharto tidak dapat digunakan dalam kasus Novanto. Putusan ini jelas akan merusak tatanan hukum Indonesia. Padahal apabila korupsi dilakukan secara bersama-sama, maka barang bukti untuk satu orang dapat digunakan untuk tersangka lain. Ditambah, korupsi e-KTP ini dilakukan banyak pihak,” papar Kurnia di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Ketiga, Hakim Kusno tercatat melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada Maret 2011 ketika menjadi Hakim di PN Jaksel dengan total harta kekayaan Rp. 1.544.269.000. Lima tahun berselang, harta Kusno melonjak cukup signifikkan menjadi Rp. 4.249.250.000.

“Tentu lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Keempat, Hakim Kusno tercatat pernah membebaskan terdakwa korupsi saat menjadi Hakim di PN Pontianak. Selain itu, pada 13 April 2017 dia menjatuhkan vonis ringan yaitu 1 tahun penjara kepada terdakwa Zulfadli anggota DPR RI dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2006-2008 dengan kerugian negara hingga Rp 15 miliar.

“Dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d jelas, jika suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan (prapid), sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permohonan Prapid tersebut dianggap gugur. Menurut kami ini sangat penting agar penanganan perkara e-KTP segera selesai,” tandasnya.

Ketua Bidang Politik dan Hukum ICW Laola Easter menambahkan, selain KPK harus berpacu dengan waktu sidang Praperadilan, KPK belum mendapatkan hasil signifikkan guna mendapatkan keterangan dari Novanto dan pihak terdekatnya. Namun, di sisi lain status Novanto sebagai tersangka dapat dikesampingkan, jika KPK memiliki alat bukti yang cukup kuat.

“Kecuali KPK mau membuang waktu dan tenaga dengan mengikuti proses Praperadilan, Menurut kami KPK langsung saja masuk ke pokok perkara penyidik maupun penuntut yang selama ini sudah terbukti, dan pertarungannya pun lebih substantif. Jadi tidak ada lagi pembahasan tentang formalitas penetapan tersangka, independensi bertentangan dengan KUHAP atau tidak. Sebab, itu akan dijadikan argumentasi tersangka untuk mengajukan praperadilan,” ujarnya.

Terpisah, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengungkapkan, salah satu sebab rendahnya kinerja DPR dan juga menurunnya kepercayaan terhadap DPR saat ini, sedikit banyak muncul dari sepak terjang pimpinan DPR. Selain kegagalan legislator untuk melakukan koordinasi di internal, pimpinan DPR saat ini juga terlalu banyak terjebak dalam kesibukkan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi dan kewenangan.

“Semua problem di level pimpinan DPR itu, saya kira dengan telanjang, tegas, dan jelas menjadi latar yang sambung menyambung menyebabkan DPR periode ini nyaris sempurna menunjukkan dirinya sebagai macan ompong. Mereka punya segala kekuasaan untuk mengubah bangsa menjadi lebih baik, tetapi mereka nampaknya sudah tak punya lagi gigi, sehingga bisanya hanya ciptakan masalah demi masalah. Mereka kelihatan garang seperti macan, tetapi mereka yang penuh masalah membuat publik takjub dan hormat pada apa yang mereka katakan dan putuskan,” ujarnya.

Oleh karena itu, saran dia, jika DPR mau menghadiahkan publik menjelang datangnya tahun baru 2018 nanti, minimal di penghujung tahun ini mereka bisa memancarkan semangat dan komitmen untuk mengembalikan DPR sebagai lembaga terhormat. Perubahan itu bisa dimulai dari proses penggantian Setnov sebagai Ketua DPR RI.

“Keputusan DPR di penghujung tahun ini dengan memastikan pimpinan DPR dipimpin oleh figur-figur yang berwibawa, berintegritas, suka kerja bukan nyinyir, akan mampu melahirkan harapan bagi DPR khususnya dan publik umumnya untuk memasuki tahun 2018 dengan semangat baru,” pungkasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *