Quraish Shihab Syi’ah?
Tafsir Al-Mishbah karya M Quraish Shihab dikritisi secara ilmiah oleh Dr Afrizal Nur. Dosen Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau, ini, menuangkan kritiknya dalam bukunya yang berjudul “Tafsir al-Mishbah dalam Sorotan, Kritik terhadap karya Tafsir M Quraish Shihab” (Pustaka Al Kautsar, 2019).
Afrizal Nur pernah menjadi Sekretaris Lembaga Pengkajian al-Qur’an Hadits (LPQH) UIN Suska Riau 2008-2010, Ketua Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin, UIN Suska Riau periode 2014-sekarang, Anggota Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah 2010-2015, Anggota Majlis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau 2010-2015, Wakil Ketua Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau 2010-2015, Anggota Majlis Ulama Indonesia Riau, Komisi Kerukunan Umat Beragama periode 2015-2020.
Poin-poin penting yang menjadi obyek kritikan Afrizal Nur terhadap Tafsir Al-Mishbah meliputi bidang: akidah, fikih, enigmasi (misteri), dan kategori keberpihakan kepada penafsiran Syi’ah.
Quraish Shihab dinilai pro-Syi’ah, lantaran: Banyak menggunakan rujukan tafsir karya para ulama Syi’ah; Terlalu ‘’mengagungkan’’ Fatimah ra, putri Nabi SAW; Menyebut Ali bin Abi Thalib ra sebagai orang pertama pengganti Nabi SAW; dan kontroversi tentang “Ahlul Bayt”.
Tapi bila menyimak lembar-lembar Al Mishbah dengan teliti, pembaca akan menemukan lebih banyak nama ulama Sunni yang menjadi rujukan Qurais Shihab. Misalnya: Thahir ibnu Asyur, Mutawalli Sya’rawi, Muhammad Thantawi, Sayyid Quthub, dan lain-lain.
Ketika membahas ayat 172 Surah Ali Imran, penulis menyebut ulama seperti Thabathaba’i yang berkesimpulan bahwa tidak semua sahabat Nabi bersifat adil sehingga pemberitaannya bisa diterima. Bahkan, masih menurut paham Syiah, tidak semua sahabat yang turut dalam Perang Uhud dan sesudahnya bersama Nabi, benar-benar sepenuh hati jihad fi sabilillah.
Qurais Shihab menolak pendapat ini. Ia setuju, pemberitaan (hadits) dari para sahabat pun perlu diseleksi karena mereka toh bisa lupa, khilaf, bahkan keliru. Tapi, tegas Qurais, ‘’Seleksi itu diperlukan tapi bukan atas dasar kecurigaan terhadap mereka (para sahabat)’’ (Vol II, hal. 265).
Menjelaskan berbagai penafsiran terhadap ayat 24 Surah an Nisaa tentang pro-kontra Nikah Mut’ah (kawin kontrak), Qurais Shihab bersikap bahwa pernikahan semacam itu diharamkan, meskipun tidak sampai kategori zina. Pelakunya tidak dihukum cambuk atau rajam, tapi jenis hukumannya diserahkan pada ijtihad hakim (ta’zir) (Vol II, hal. 377-385).