Jimly mencontohkan, penerapan demokrasi di Indonesia dapat ditelaah pada pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) yang berlangsung lima tahun sekali. Pelaksanaan pilpres dalam demokrasi Indonesia, ucap Jimly, amat berbeda dengan sistem seperti yang dianut Rusia.
“Kalau di Rusia, proses demokrasinya bila seorang pemimpin sudah terpilih dua kali berturut-turut (pada pilpres), maka selanjutnya dapat mencoba mencalonkan diri untuk menjadi Perdana Menteri,” ujar Jimly.
Begitu juga dengan calon independen yang ingin ikut bertarung pada pilpres, Jimly menuturkan, masih belum bisa diterapkan. Namun justru hal itu berbeda dengan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang membolehkan calon independen ikut serta.
“Indonesia dapat belajar lebih baik lagi mengenai demokrasi dari negera lainnya seperti Amerika Serikat dan Rusia,” pungkas Jimly.

