RUU Penyiaran Diam di Tempat?

by
Foto: Okezone News.

Revisi Undang Undang Penyiaran masih diam di tempat, belum bisa menghasilkan regulasi sebagai payung hukum yang makin kalah dengan percepatan teknologi.

Wartapilihan.com, Pontianak — Hal tersebut disorot oleh Biem Benyamin, …. Ia mengatakan, memilih media penyiaran yang berkualitas sangat ditentukan oleh keberadaan Lembaga Penyiaran yang dalam 10 tahun terakhir mengalami penurunan pendapatan.

“Media yang tidak sehat berdampak pada penurunan kualitas sehingga peran media dalam hal edukasi semakin berkurang,” kata Biem, dalam Forum yang bertajuk ‘Literasi Media Memilih Siaran yang Berkualitas’ digelar KPI Pusat bersama Komisi I DPR RI, melibatkan beberapa KPID, dengan peserta dari kalangan mahasiswa sekitar 100 orang di Hotel Aston Pontianak, Kalimantan Barat, Jum’at 26 Oktober 2018.

Peran KPI dan KPID menurut dia sangat strategis untuk memantau tayangan yang sehat, dengan mendorong seluruh media penyiaran untuk melakukan cover both side guna mendapatkan pemberitaan yang seimbang.

“Media lokal jangan hanya sebagai media relay dari TV nasional. Dimana kemampuan SDM daerah bisa lebih unggul dibanding SDM pusat. DPR prihatin dengan program anak yang minim, padahal Indonesia adalah 4 besar pertumbuhan penduduk di dunia,” tegasnya.

Di sisi lain, Biem menyoroti netralitas media yang berafiliasi dengan politik kekuasaan sehingga menghilangkan obyektifitas pemberitaan kepada masyarakat.

“Media yang berwawasan politik nasional akan sangat proaktif menyikapi serangan pengaruh asing terhadap kedaulatan negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Mayong Suryo Laksono selaku anggota Komisioner KPI Pusat mengatakan, jam tayang konten lokal diwajibkan 10% dari seluruh jam siaran. Sehingga media hanya gugur kewajiban 10% bahkan dengan materi yang diulang-ulang.

“Dalam hal keberpihakan media terhadap partai politik tertentu, KPI mengacu pada Undang Undang Penyiaran. Faktanya makin terbuka, bahkan menampilkan para caleg, serta mars partai tanpa lirik,” ia memaparkan.

Dengan demikian, KPI terus mengawasi dengan membuat komitmen kepada pemilik media, dengan ancaman tidak diperpanjang proses perijinannya.

“KPI hanya mengawasi sepanjang dalam Undang Undang Penyiaran, tidak masuk pada pengaturan sosial media,” tukas dia.

Ditambahkan oleh Dr. Netty Herawati, MSi, mewakili akademisi, dalam mensikapi tayangan yang tidak berkualitas, anak boleh bersahabat dengan TV, tetapi memfilter program lebih dahulu dan membangun budaya, moral dengan mendampingi dan berdialog dengan anak.

“Jangan biarkan anak menonton TV tanpa mengerjakan tugas lainnya,” pungkasnya.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *