Rumah Adnin Digeledah Sepanjang Malam

by
Bareskrim Mabes Polri membedah Rumah Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas, di Depok, Jawa Barat terkait GNPF MUI. Foto: Pizaro/Warta Pilihan

Wartapilihan.com, Depok – Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas pada Jum’at malam hingga Sabtu subuh (10-11/2) di wilayah Depok, Jawa Barat. Adnin Armas dituding terlibat pencucian uang karena yayasannya menampung dana GNPF MUI dalam aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember.

Menurut keterangan Istri Adnin Armas, Irma, rumahnya disambangi polisi di tengah suami yang masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Saat itu, hanya ada sang anak AB (15 tahun) di rumah. Sontak, kedatangan polisi yang datang menggedor tanpa didampingi kedua orangtua membuat AB ketakutan.

“Anak saya nangis. Menjerit ketakutan. Ia sempat keluar rumah meminta pertolongan dengan menangis. Makanya saya langsung pulang,” kata Irma saat ditemui Warta Pilihan, di kediaman Adnin Armas di Depok.

Irma menjelaskan, anaknya memang memiliki trauma. Sebab, rumahnya sudah dua kali dibobol maling. Apalagi kedatangan polisi ke rumah pada malam hari di tengah suami yang masih menjalani pemeriksaan.

“Anak saya stress, dia menangis terus. Saya peluk dia, dia menangis. Saya katakan ‘mama minta maaf ya nak,’” ujar Irma. “Kalau anak saya stress, asmanya kambuh,” lanjut Irma.

Dalam pantauan Warta Pilihan, Irma langsung mempersilahkan polisi untuk menggeledah rumah pasca dirinya tiba pada pukul 23.00 malam. Polisi mengaku mencari akta notaris yayasan dan risalah rapat.

“Saya tidak tahu di mana, silahkan bapak cari. Ini hanya rumah biasa, bukan kantor yayasan,” ujar Irma.

“Tapi bu, alamat yayasan ada di rumah ini. Saya kira ini kantor yayasan, ternyata rumah,” jawab penyidik Bareskrim AKBP Asri Effendi, kaget.

Polisi lalu menggeledah rumah Adnin Armas di tengah malam. Bersama empat orang anak buahnya, AKBP Asri Effendy dari Polri mengubek-ubek buku, dokumen, dan kertas-kertas kajian milik Adnin. Satu buah lemari di ruang tamu pun digeledah. Hal itu dilakukan dari mulai jam 11.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Tak dapat barang yang dicari, polisi lalu menunggu kehadiran Adnin Armas yang hendak pulang ke rumah. Sebetulnya, pihak keluarga sudah meminta kepolisian untuk menunda penggeledahan. Pasalnya kondisi fisik Adnin Armas sangat lelah pasca menjalani pemeriksaan sejak pagi. Terlebih, Adnin dan keluarga baru pulang umroh. Namun polisi tetap meminta penggeledahan dilakukan malam itu juga.

“Kami ingin dapatkan itu, ayo pak kita cari sama-sama,” tukas AKBP Asri Effendi kepada Adnin Armas, sekitar jam. 01.45.

Walhasil polisi melakukan penggeledahan kedua dengan didampingi Adnin. Kini pencarian meluas hingga ke ruang buku, kamar pribadi, dan kamar anak. Di tengah penggeledahan ini, Adnin tampak khusyuk mendirikan sholat. “Saya belum sholat isya, saya mau sholat.” Pasca sholat, Adnin tampak larut dalam doa dan zikir.

Penggeledahan akhirnya selesai pada jam 05.00 pagi. Namun polisi kembali tidak mendapatkan dokumen yang dicari. Mereka akhirnya pulang dengan membawa buku tabungan dan stempel Yayasan Keadilan untuk Semua.

Dihubungi terpisah, tim Advokat GNPF MUI Alkatiri menyayangkan penggeledahan dari pihak kepolisian. Pasalnya, posisi Adnin masih di Bareskrim.

“Yang saya heran, beliau ini masih di Bareskrim, dan Bareskrim tahu bahwa beliau tidak di sana (rumah). Ini yang tidak habis pikir,” kata Alkatiri saat dihubungi Warta Pilihan.

Selama pemeriksaan, Adnin juga dinilai koperatif dengan bersedia memberikan dokumen-dokumen yang diminta. Terlebih Adnin masih berstatus saksi. “Kita sudah diperiksa di Bareskrim, kemudian mereka juga sudah menyita sebelumnya data-data kita,” tukas Alkatiri yang mendampingi Adnin di Bareskrim.

Alkatiri juga menyoroti kejanggalan atas pemanggilan Adnin sebagai saksi. Adnin menerima pemanggilan bersama saksi lainnya, termasuk Ustadz Bachtiar Nasir pada jam 11.30 malam.

“Memberikan panggilan pada waktu semalam itu, ini fenomena apa?” tanyanya.

Terkait sangkaan pencucian uang, Alkatiri menilai keputusan yayasan melakukan pencucian uang dapat dikenakan, ketika sudah melalui audit. “Polisi tahu darimana terjadi pencucian uang, jika audit belum dilakukan. Itu harus dilakukan tim audit independen,” ujarnya.

Reporter: Pizaro