Bidang Politik
- Mendesak untuk melakukan tindakan pencegahan dan perlindungan warga negara dari penyebaran wabah virus yang membahayakan seperti: Virus Corona.
- Mengembalikan kewenangan penafsiran Pancasila kepada MPR sebagaimana yang diamanahkan oleh sila ke empat Pancasila. Karena itu, keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak diperlukan, dan mendesak Presiden untuk membubarkan BPIP.
Bidang Hukum
- Melakukan sosialisasi keterkaitan antara Pancasila dan Agama serta pendampingan penguatan nilai-nilai agama dalam Pancasila untuk menghilangkan stigma bahwa peraturan perundang-undangan yang bermuatan ajaran agama tidak Pancasilais
- Melakukan penegakan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih secara tuntas terhadap kasus-kasus mega korupsi dan penyebaran kebencian.
- Membuat sistem pola rekruitmen aparatur negara non-diskriminatif dan berbasis digital yang dapat diakses oleh seluruh warga negara sehingga terjadi proses transparansi dengan pelibatan pengawasan seluruh rakyat Indonesia.
Bidang Wasathiyah Islam
- Toleransi beragama dalam konsep wasathiyat al-Islam adalah menghormati umat beragama lain menjalankan ajaran agamanya, tidak mencampuradukkan ajaran suatu agama dengan agama lainnya, dan tanpa melibatkan diri dalam ritual kegiatan agama lain. Adapun dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan akidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif sebagaimana dalam Fatwa MUI No. 7/MUNASVII/MUI/11/2005 tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekularisme.
Bidang Filantropi
- Mengembalikan BAZNAS dan BWI pada fungsi regulator dan pengawasan, melakukan pendataan, kajian maupun penelitian mendalam terkait aktivitas filantropi Islam di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang.
- Mendorong Pemerintah untuk melibatkan MUI dan ormas-ormas Islam dalam membangun sistem pengawasan lembaga filantropi untuk mencegah terjadinya moral hazard;
- Mendorong Pemerintah membuat regulasi dan MUI untuk mengeluarkan fatwa yang bisa mendukung praktik filantropi Islam yang berkeadilan sosial.
Bidang Ekonomi
- Mengejawantahkan sistem ekonomi nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, yang bertumpu pada mekanisme pergerakan ekonomi yang berkeadilan dan berkeadaban, mengutamakan kolaborasi daripada kompetisi, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta memperhatikan kemaslahatan umat.
- Menjadikan Indonesia sebagai kiblat produk halal dengan melaksanakan UU Jaminan Produk Halal secara utuh dan mendorong UMKM untuk menjadi produsen produk halal.
- Menggiatkan promosi destinasi pariwisata halal (halal tourism) dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
- Menguatkan peranan MUI dalam mengambil kebijakan tentang produk halal dengan berdasar pada Fatwa MUI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Membuat pelatihan dan inkubasi bisnis untuk menciptakan pengusaha baru melalui program Pendidikan vokasional.
- Mendorong terjalinnya kemitraan pengusaha besar, menengah dan kecil.
- Memberikan kemudahan dalam pembiayaan dan pemanfaatan lahan bagi pelaku UMKM dalam rangka kebangkitan ekonomi umat untuk pemerataan kesejahteraan.
- Mengembangkan sistem kedaulatan pangan yang berbasis pada keragaman sumberdaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dengan menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan dan harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan, serta peningkatan produksi berkelanjutan yang dilindungi dengan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan redistribusi aset dengan mengembangkan kebijakan pertanahan yang pro umat untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat dan mempertimbangkan hukum adat yang berlaku.
- Mencintai produk Indonesia melalui promosi cintai produk Indonesia atau dalam negeri dengan membangun brand produk dalam negeri yang bermutu tinggi yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, dan mengenakan pajak yang tinggi untuk produk luar negeri dalam rangka meminimalisir ketergantungan terhadap produk luar negeri.
- Mendirikan dan memperbanyak koperasi yang efektif, efisien dan produktif yang berbasis syariah.
- Mengoptimalkan peranan intervensi terbatas dari negara (state limited intervention) dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan dominasi kekuatan-kekuatan pasar yang tidal beradilan dan berperadaban, membebaskan berbagai hambatan UMKM memasuki pasar, melalui regulasi yang berimbang, layanan publik yang memadai, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
- Memperkuat kelembagaan pendidikan yang maju dan adil melalui kebijakan :
- Mengembangkan manajemen/pengelolaan pendidikan berbasis masyarakat dan fleksible sesuai dengan tuntutan zaman
- Mendorong pemerintah untuk melakukan keadilan dalam pembiayaan Pendidikan
- Melakukan rekruitmen tenaga pendidik sesuai standar
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik
- Melakukan Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai
- Mengembangkan model pembelajaran yang berbasis informasi dan teknologi
Bidang Media
- Mendorong pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang menyebarkan konten negatif dan berita hoax.
Bidang Internasional
- Melakukan kajian mendalam tentang pemulangan WNI ex-ISIS ke Indonesia dengan memperhatikan pada ketahanan nasional, penguatan Wasathiyat al-Islam, pengaruh yang ditimbulkan dari kedatangan, dan komitmen Indonesia bebas terorisme dan radikalisme beragama.
- Indonesia harus memiliki integritas kedaulatan penuh dalam seluruh bidang kehidupan bernegara serta bermartabat dengan menghentikan segala macam bentuk intervensi negara lain.
- Meneguhkan kembali peran Indonesia dalam mendukung pembebasan Masjidil Aqsha dari cengkeraman Zionis Israel, serta mendukung penuh kemerdekaan Palestina sebagai negara yang berdaulat dan terlibat secara aktif melindungi umat Islam yang teraniaya di berbagai negara.
- Memberikan dukungan kepada umat Islam yang mengalami diskriminasi, kekerasan, dan dicabut hak kewarganegaraannya, dan menyeru Pemerintah agar berkontribusi aktif dalam menyelesaikan konflik yang melanda umat Islam dimana pun, seperti: Perlakuan Pemerintah India terhadap warga Muslim perihal perubahan undang-undang kewarganegaraan (CAA) yang menyebabkan puluhan orang tewas dan ratusan korban serta konflik berkepanjangan di Yaman, Rohingya, Uighur, Kashmir, Suriah, dan lainnya.