UU Perlindungan Data Pribadi, Perlukah?
Adanya UU perlindungan data pribadi merupakan suatu kebutuhan yagn sangat mendesak menurut Merza Fachys, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia.
“Tidak sekedar data pribadi yang diatur, tapi privasi kita pun perlu diatur. Kepada siapa boleh dibagikan. Kini, dengan registrasi baru titik awal dari pada suatu perubahan menuju penduduk dunia digital yang bertanggungjawab,” kata Merza.
Menurutnya, melihat perkembangan sekarang, ekonomi digital dan semua kehiduan digital sebuah hal yang tak terlekkan. Presiden mengucapkan dengan tegas, pada peresmian 4G LTE pada Desember 2015, bahwa teknologi digital akan merevolusi perekonomian Indonesia.
“Sekarang kita tidak bisa lepas dari dunia digital. Sejak tahun 2015, Presiden Jokowi telah mencanangkan akan ada revolusi digital. Jika sudah bicara digital, maka platformnya adalah telekomunikasi. Tidak ada digital tanpa telekonunikasi yang ujungnya adalah internet. Lalu munculah visi 2020, dimana Indonesia menjadi negara ekonomi digital di Asia Tenggara dengan nilai volume sebesar 130 Milyar USD,” jelas Merza.
Ia melanjutkan bahwa 80% pengakses dunia digital dari ponsel.”Yang didalamnya ada sim card dimana data-data sebelumnya adalah data abal-abal semua. Sejak layanan prabayar diluncurkan oleh industri seluler pada tahun 1997, kita mencoba untuk meberikan kemudahan pada masyarakat dengan mendaftarkan sendiri, tapi tidak banyak warga yang mau jujur dan ini sudah berjalan selama kurang lebih 20 tahun,” tukas Merza prihatin.
“Kita semua para pelaku industri bersama dengan pemerintah, kita sadar bahwa semua pengguan dunai maya melalui ponsel mulai kita tertibkan, kita identifikasi. Maka dibuatlah program regitrasi untuk pelanggan kartu prabayar. Karena itu kita harus menjadi manusi digital yang lebih bertanggun jawab. Kita juga harus mulai memikiran perlindunga data pribadi,” pungkasnya. ‘
Eveline Ramadhini