Wartapilihan.com, Semarang – Sidang perdana wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho, digelar pada Selasa besok (20/3) di Pengadilan Negeri Semarang, Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Semarang Barat, Jawa Tengah. Seperti diketahui, Ranu Muda ditangkap pada Kamis, 22 Desember 2016 sekitar jam 01.00 WIB. Ia ditangkap bersama 5 petinggi Laskar Umat Islam Surakarta usai mengirim surat somasi ke Kafe Social Kitchen.
Ranu dan 11 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dikenakan sejumlah tuduhan di antaranya: Pasal 170 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 jo pasal 56 KUHP. Kemudian Pasal 169 ayat 1 dan Pasal 406 ayat 1jo pasal 55 ayat 1 serta Pasal 167 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sekjen Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Muhammad Pizaro menegaskan, Ranu sedang melakukan tugas jurnalistik saat ditangkap aparat polisi. Hal ini berdasarkan keterangan dari media tempat Ranu bekerja, Panjimas.com. Karena itu, Muhammad Pizaro mendorong agar sidang Ranu, yang juga anggota JITU, digelar secara transparan tanpa ada niat kriminalisasi.
“Energi bangsa sudah terkuras karena kasus kriminalisasi ulama. Karena itu, saya mendorong agar polisi dan kejaksaan dapat bersikap objektif dan jernih dalam kasus Ranu,” ujar dia saat menjenguk Ranu di Lapas Semarang, Senin (20/3). Kunjungan JITU hari ini, kata dia, sebagai bentuk dukungan moral dan motivasi atas ujian yang menimpa Ranu.
“Kami mendorong agar Anggota DPR, Komnas HAM, Anggota DPD mau memikirkan kejadian ini. Apa yang dilakukan LUIS dan dikawal oleh Ranu adalah bagian dari upaya melanjutkan aspirasi warga yang resah dengan penyakit masyarakat,” terang dia.
Sementara itu, Humas LUIS, Endro Sudarsono, menegaskan kapasitas Ranu saat penangkapan adalah sebagai jurnalis. “Saya yang mengundang Ranu untuk meliput.”
Endro, yang turut ditangkap dalam kasus Social Kitchen ini, mengungkapkan LUIS sama sekali tidak melakukan cara-cara kekerasan dalam menangani kegiatan penyakit masyarakat. Termasuk saat mengirim surat somasi ke Social Kicthen.
“Kami selalu menghindari cara-cara kekerasan. Tindakan selama ini selalu prosedural. Kami mempunyai standar bahwa di dalam SOP kami tidak boleh ada perusakan,” aku dia kepada Warta Pilihan di Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/01/17) siang.
Namun demikian, kata dia, ada pihak-pihak tak dikenal yang tiba-tiba melakukan perusakan tepat saat LUIS mendatangi Social Kitchen. Hal inipun, jelas Endro, dikuatkan dalam proses rekonstruksi di mana tidak ada adegan perusakan atau penganiayaan seperti tuduhan selama nini.
Saat malam penyerangan, terang Endro, ia dan rekan-rekannya justru turut membantu korban-korban yang berjatuhan.
“Kami tawari minum mereka (korban), tapi tidak mau. Mereka kejang-kejang,” tambah Endro.
Endro menyebutkan bahwa LUIS merupakan organisasi resmi yang disahkan oleh akta notaris. Dalam perjalanannya, LUIS selalu melakukan kerjasama dengan pihak Walikota, DPRD, Kepolisian, dan Majelis Ulama Indonesia. Namun, Endro menyayangkan dalam kasusnya ia justru dituduh melakukan permufakatan jahat.
“Kami diakui MUI dan kita punya akta notaris dan kita sering diundang oleh MUI bahkan polisi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono meminta Restoran Social Kitchen, di Solo agar ditutup. Pihaknya sudah meminta Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo untuk menutup restoran yang sempat dirusak pelaku sweeping tersebut. Condro Kirono menerangkan, Social Kitchen telah menyalahi jam operasional dan menjual minuman keras (miras).
Reporter: Muhammad