PW Muhammadiyah : Ringannya Hukuman, Bisa Muncul Main Hakim Sendiri

by
Ketua PW Muhammadiyah Jakarta, Basir Hasibuan. Foto : Istimewa

Wartapilihan.com, Jakarta – Banyak masyarakat dan pengamat hukum yang heran dengan ringannya hukuman Ahok. ia hanya dituntut jaksa hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Belum pernah ada kejadian di negara NKRI ini pelaku penistaan agama dihukum ringan. Demikian ujar Ketua PW Muhammadiyah Jakarta, Basir Hasibuan dalam rilis resminya, Jum’at (21/4).

“Kami menilai, semua masyarakat akan berprasangka ada kekuatan besar yang melindungi Ahok. Dari kasus dia tidak ditahan padahal sudah terdakwa, tidak dinonaktifkan sebagai gubernur DKI, sampai tuntutan yang hanya 1 (satu) tahun,” papar Basir.

Kejadian ini membuat Pemuda Muhammadiyah berang. Kondisi ini jika tak disikapi dengan arif akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Sama halnya penegak hukum di negeri ini membiarkan akan munculnya penista-penista baru. Akibatnya akan muncul tindakan main hakim sendiri di negeri ini.

“Masyarakat tidak yakin lagi dengan aparat penegak hukum, kepercayaannya runtuh. Bisa saja muncul pemikiran kalau ada yang menista agama Islam mari kita gunakan hukum Islam karena hukum kita sudah ditumpangi kepentingan penguasa,” tegasnya.

Selain itu, bisa juga muncul anggapan di masyarakat bahwa tuntutan jaksa itu secara tidak langsung menyuruh kita boleh menghina agama lain dan nanti akan dikasih hukuman percobaan.

“Konflik antar agama tidak bisa terelakkan akibat keputusan ini, jika pemimpin negeri ini tidak cepat bersikap. Akan sangat besar akibat yg ditimbulkan ketika hukum dalam kasus penistaaan agama dipermainkan,” kata dia.

Kader Pemuda Muhammadiyah sesuai dengan prinsipnya siap untuk jihad dalam membela agamanya.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pemimpin negeri ini dan pimpinan instansi penegak hukum untuk bertindak cepat dengan segala kearifan,” tandas Basir. |

Reporter: Satya Wira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *