Putusan Hakim Responsif dan Progresif

by

 

Wartapilihan.com, Jakarta – Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI), Khair Ramadhan, usai mengikuti sidang pembacaan vonis kasus penistaan agama menuturkan, Hakim sangat dihargai oleh MUI karena dalam hal ini menjaga rasa keagamaan masyarakat terutama umat Islam, dalam hal perlindungan dan kemurnian terhadap Al Qur’anul Karim sebagai firman Allah SWT.

“Putusan hari ini majelis hakim telah memutuskan dengan responsif dan progresif berdasarkan kepada Ultra Petita, karena sebagaimana kita ketahui bawa sebelumnya JPU menuntut dengan Ultra faires,” ujar Khair Ramadhan kepada wartawan di depan Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (9/5).

MUI mengapresiasi Majelis Hakim yang memberikan vonis hukuman penjara kepada Ahok selama 2 tahun. Menurutnya, Majelis Hakim dalam kasus ini telah menjunjung tinggi moralitas sebagai nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat yang selama ini telah tercederai.

“Semoga dengan kasus ini menjadi yurisprudensi baik buat kita semua untuk sama-sama menjaga persatuan, merawat kebhinekaan tanpa harus meninggalkan nilai-nilai keagamaan yang kita pelihara dan kita jaga demi keutuhan bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI, Kamil Pasha kepada Warta Pilihan menjelaskan, putusan Majelis Hakim tadi amarnya adalah 2 tahun penjara minta ditahan. Jadi, saat ini juga Ahok bisa di tahan.

“Harus kita bedakan antara vonis hukuman penjara dengan tahanan, kalau ditahan alasannya ada dua, ada subjektif dan objektif. Subjektif itu diduga akan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya. Kalau objektif itu, misalkan hukumannya 5 tahun ke atas berarti hanya memandang perlu untuk menahan Ahok. Jadi masa tahanan itu bisa berkurang dari hukuman penjara,” Kamil menerangkan.

Kamil menilai, Ahok secara undang-undang pemerintahan daerah otomatis diberhentikan dari jabatannya, tidak harus menunggu sampai dikeluarkannya putusan. Dalam undang-undang itu dikatakan apabila Kepala Daerah statusnya Terdakwa, dia harus segera diberhentikan oleh Presiden.

“Ketika Ahok dituntut, kemudian Terdakwa, juga belum ditahan dan diberhentikan dari jabatannya. Setelah ini kita melihat Bagaimana reaksi Presiden apakah langsung memberhentikan Ahok, kita harap segera Presiden menjalankan amanat undang-undang pemerintahan daerah,” tegas Kamil.

Reporter: Satya Wira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *