Puasa Syawal Boleh Digabung Dengan Qodho Puasa Ramadan Tapi…

by

Syekh Ali Jum’ah Muhammad (Ulama MESIR ) mengatakan para ulama fiqih memperbolehkan menggabung utang puasa Ramadhan dengan puasa sunah. Namun, niat mengganti puasa Ramadhan (wajib) didahulukan daripada puasa Syawal (sunah).

Wartapilihan.com, Jakarta– Dengan demikian, wanita atau siapa pun yang ingin mengganti puasa Ramadhan diperbolehkan menggabungkannya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal.
Mereka juga akan mendapat pahala sunah dari puasa Syawal.

Hal itu didasari atas pendapat Imam as-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nadhairi berikut: “Jika seseorang mengganti puasa Ramadhan, puasa nazar, atau puasa kafarat pada bulan Arafah dan menggabungkannya dengan niat puasa Arafah, maka al-Barizi berfatwa bahwa hal itu sah dan dia mendapatkan pahala keduanya.”

Kendati demikian, umat Islam hanya mendapatkan pahala kesunahan dari puasa enam hari Syawal, bukan keutamannya secara sempurna. Tentang itu, ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan: “Jika seseorang mengganti (qadla) puasa Ramadhan, nazar, atau lain sebagainya, pada bulan Syawal atau Asyura maka ia mendapatkan pahala keduanya.”

Hal itu sesuai dengan fatwa al-Walid, mengikuti fatwa al-Barizi, al-Ashfuni, an-Nasyiri, Ali bin Shalih al-Hadhrami, dan lain-lain. Tapi, ia tidak mendapatkan pahala secara sempurna. Pahala secara sempurna yang dimaksudkan dalam pendapat di atas adalah keutaman puasa Ramadhan yang diikuti dengan puasa enam hari Syawal, yaitu setara dengan puasa satu tahun. Sebagai informasi, batas qadla puasa adalah bulan Ramadhan selanjutnya.

Jika seseorang sengaja mengakhirkan qadla puasa hingga belum melunasi utang puasanya saat memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa. Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.

Salam Takdzim
Marbot Manis
Di Kampung Halaman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *