Kepolisian seharusnya memberikan keistimewaan kepada para tahanan di hari besar umat Islam
Wartapilihan.com, Jakarta – Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Mihdan membenarkan informasi dari Ustadzah Kusrini, istri Ustadz Muhammad Al Khaththath (MAK) yang melarang umat Islam yang hendak menjenguk MAK di hari pertama setelah Idul Fitri.
“Menurut hemat saya, menghalangi hak mereka untuk berlebaran dapat di kategorikan pelanggaran hak asasi keluarga dan para tahanan yang tidak di berikan haknya untuk di besuk,” kata Michdan saat dihubungi Warta Pilihan, Senin (26/6).
Artinya, lanjut Michdan, pihak Rutan Polda Metro Jaya menonjolkan sikap tidak menghormati para tahanan yang beragama Islam yang sedang menghadapi hari raya idul fitri.
“Mereka belum dapat dikatakan bersalah karena belum ada putusan Pengadilan atas perkaranya, apalagi kalau hari ini justru hari besuk, seharusnya dapat di berikan,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia akan membahas langkah-langkah selanjutnya dengan tim untuk dikonsultasikan dengan Komnas HAM dan Kompolnas.
“Hak Tersangka dan keluarga, pembahasan gelar perkara dan tindak lanjut rekomendasi menjadi pembahasan prioritas kami dengan kedua lembaga tersebut,” ujarnya.
Secara terpisah, Kusrini mengaku kecewa dengan peraturan Rutan yang melarang umat Islam untuk menjenguk, walaupun akhirnya hanya ia dan anak-anaknya yang diizinkan.
“Betapa kecewanya mereka. Padahal yang lainnya bebas-bebas aja. Gak tahu besok-besok alasan apa lagi,” sesalnya.
Untuk itu, ia menyerahkan kepada TPM dalam mengatasi masalah ini. Kedepannya ia berharap umat Islam bisa mengunjungi MAK dari Senin – Kamis, pukul 10.00 – 15.00.
“Kepala penjaga rutan narkoba bilangnya peraturan lebaran. Saya bilang, peraturan baru ini. Kemarin Nggak begini. Lahaula wala quwwata illa billah,” tuturnya.
Diketahui, MAK dipindahkan setelah sebelumnya sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua karena tuduhan Makar pada Aksi Bela Al-Qur’an 31 Maret lalu. Ia dibawa oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dari Hotel Kempinski pukul 01.30 dini hari.
[Satya Wira]