PMI : Tenaga Medis Tidak Boleh Ditembak dan Menembak

by
Rapat Dengar Pendapat PMI dengan Komisi IX DPR hari ini. Foto : Zuhdi

Wartapilihan.com, Jakarta – Penasihat Hukum Komite Internasional Palang Merah, Rina Rusman menjelaskan, lambang kepalangmerahan betujuan untuk perlindungan korban perang dan korban bencana lainnya, memfasilitasi orang yang bertugas membantu korban termasuk Dinas Kesehatan Tentara dan yang di perbantukan padanya serta pegiat kesehatan yang sedang tugas di lapangan. Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (22/3).

“Kewajiban negara adalah menunjuk organisasi dan memilih lambang serta memastikan ketertiban pencegahan dan sanksi pelanggaran,” jelasnya.

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah lembaga kemanusiaan swasta yang berbasis di Jenewa, Swiss. Negara-negara peserta (penanda tangan) keempat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 dan 2005, telah memberi ICRC mandat untuk melindungi korban konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Termasuk di dalamnya adalah korban luka dalam perang, tawanan, pengungsi, warga sipil, dan non-kombatan lainnya.

ICRC adalah salah satu dari tiga komponen, sekaligus cikal bakal, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain ICRC, komponen Gerakan antara lain Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) dan 186 Perhimpunan Nasional. Perhimpunan Nasional di Indonesia bernama Palang Merah Indonesia (PMI). ICRC adalah organisasi tertua dan dihormati dalam Gerakan, dan merupakan salah satu organisasi yang paling banyak diakui di seluruh dunia. Salah satu contoh pengakuan dunia, ICRC telah tiga kali menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1917, 1944, dan 1963.

“Tujuan pengaturan Palang Merah Indonesia yaitu menegaskan hak-hak dan kewajiban PMI termasuk hak menggunakan lambang kepalangmerahan sebagai tanda pengenal berupa logo PMI,” Rina Rusman menerangkan.

Secara legal formal, sumber aturan PMI dalam tugas Kepalangmerahan merujuk kepada perjanjian internasional dalam Konvensi Jenewa (KJ) tahun 1949, 1977 dan 2005.

“Sumber aturan Kepalangmerahan yaitu 4 Konvensi Jenewa tahun 1949 kemudian disahkan oleh undang-undang no 59 tahun 1958, 2 protokol tambahan tahun 1977 atas KJ dan 1 protokol tambahan tahun 2005 atas KJ,” jelasnya.

Konvensi Jenewa terdiri dari empat perjanjian, dan tiga protokol tambahan, yang menetapkan standar hukum internasional untuk pengobatan kemanusiaan perang. Istilah tunggal Konvensi Jenewa biasanya merujuk pada perjanjian tahun 1949, negosiasi pasca Perang Dunia Kedua (1939-1945), yang diperbarui dari kemudian untuk tiga perjanjian (1864, 1906, 1929), dan menambahkan menjadi yang keempat. Konvensi Jenewa secara luas didefinisikan pada hak-hak dasar para tahanan perang (warga sipil dan personel militer); mendirikan perlindungan untuk yang terluka; dan mendirikan perlindungan bagi warga sipil di dan sekitar zona perang. Perjanjian tahun 1949 yang diratifikasi, secara keseluruhan atau dengan reverasi, menjadi 196 negara.

Selain itu, Konvensi Jenewa juga mendefinisikan hak dan perlindungan yang diberikan kepada non-kombatan, namun, karena Konvensi Jenewa tentang orang-orang dalam perang, artikel tidak mengatasi peperangan yang tepat -penggunaan senjata perang- yang merupakan subjek dari Konvensi Den Haag (Konferensi Den Haag Pertama, 1899; Konferensi Den Haag Kedua 1907), dan perang bio-kimia Protokol Jenewa (Protokol untuk pelarangan penggunaan asphyxiating, beracun atau gas lainnya dalam perang, dan metode bakteriologis dalam peperangan, 1925).

“Berbeda antara kombatan dengan sipil, sipil tidak boleh ditembak dan menembak. Menembak itu tugas militer dalam peperangan. Sedangkan tenaga medis tidak boleh ditembak dan menembak, tetapi ia boleh berada di medan perang untuk menolong korban perang,” tukas Rina. |

Reporter: Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *