“Ketentuan halal dalam kaidah syariah tidak terbatas pada aspek konsumsi, namun mencakup aspek yang sangat luas, yakni menggunakan ataupun memakai”
Berbusana muslimah rapi dan syar’i, tapi bahan kain kerudungnya mengandung unsur babi. Hal seperti ini bukan mustahil.
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat–obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Sumunar Jati, menjelaskan, ada empat golongan bahan pakaian. Pertama, bahan kain yang suci dan proses pengolahannya juga suci. Kedua, bahan suci tapi pengolahannya, seperti pembersihan, terkotori bahan yang mengandung zat najis.
Ketiga, bahan najis, tapi setelah melalui pengolahan menjadi suci. Contohnya material kulit yang berasal dari bangkai sapi. “Bangkai itu kan bahan yang haram. Tapi, setelah mengalami penyamakan, kulit tersebut menjadi suci,” kata Jati. Keempat, bahan yang material dasarnya haram, misalnya kulit babi.
Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, babi najis keseluruhannya tanpa kecuali. Salah satu dasar yang digunakan adalah surat Al An’am ayat 145 yang menyebut kenajisan babi. Pendapat ini pula yang diambil sebagai fatwa MUI pada September 1994, yang menyatakan bahwa haram hukumnya memanfaatkan babi dan unsur-unsurnya.
Dalam buku Hukum-Hukum Fiqih Islam: Tinjauan Antar Mazhab, Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy menulis: ‘’Semua kulit bangkai suci dengan disamak, kecuali kulit anjing dan babi dan anaknya yang lahir selama ia belum makan”. Demikianlah pendapat yang merujuk pada ijtihad Imam Asy Syafi’i. Imam Abu Hanifah pun menegaskan, segala kulit bangkai suci dengan disamak, kecuali kulit babi.
Itulah sebabnya, demi kehati-hatian, kaum muslimah kini kudu memilih kerudung yang bahan kainnya telah bersertifikat halal.
Peluang dagang tersebut ditangkap perusahaan kain PT Central Georgette Nusantara asal Cimahi, Jawa Barat. Perusahaan ini mengajukan dan kemudian mendapat sertifikat halal bagi kain yang diproduksinya. Kain ini kemudian menjadi bahan baku bagi kerudung merek Zoya. Sertifikat halal tersebut diterbitkan MUI Jawa Barat.
‘’Jadi, pemberian sertifikat halal untuk kain didasari kajian fikih tentang konsep halal yang berlaku universal,’’ terang Jati yang Sarjana Teknologi Industri Pertanian IPB ini mengemukakan,
Selain ‘’kerudung halal’’, yang juga sempat jadi buah bibir adalah ‘’kulkas halal’’.
“Ada satu perusahaan elektronik terkemuka yang menghasilkan produk alat-alat rumah tangga, khususnya kulkas, yang mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI,” ungkap Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam Sidang Komisi Fatwa MUI beberapa waktu lalu di Jakarta.
Dikutip dari Jurnal Halal, Muti Arintawati mengatakan bahwa dari pengkajian dan proses audit yang dilakukan pada produk kulkas, memang ada beberapa komponen yang dibuat dari campuran bahan yang menggunakan unsur dari turunan asam lemak.
Nah, unsur asam lemak merupakan bahan yang kritis dari sisi kehalalannya. Sebab, asam lemak lazimnya berasal dari bahan hewani. Dan kalau bahan hewani, maka harus dipastikan bahwa bahan itu bukan dari turunan babi.
Tentang urgensi sertifikasi halal untuk produk semacam kulkas, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF mengatakan, kulkas memang bukan produk pangan. ‘’Namun termasuk pada kategori barang gunaan yang wajib tersertifikasi halal menurut Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” paparnya.
Produk kulkas bersentuhan langsung dengan produk makanan yang disimpan di dalamnya. Karenanya, bahan kulkas harus dipastikan kesuciannya. Tidak boleh mengandung material yang haram, yang akan mempengaruhi kehalalan produk pangan yang disimpan di dalamnya.
Plastik pembungkus juga sudah beberapa yang bersertifikat halal. Selain faktor cemaran babi, titik kritis plastik adalah dampak negatifnya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Dalam proses produksinya, plastik mengandung bahan aditif, seperti slip agent, rubricant oil, atau plastic color masterbatch (pewarna) yang rata-rata masih terbuat dari animal base, seperti sapi atau babi. Ini yang jadi masalah.
Jenis plastik beraneka ragam. Ada Poli Etilen, Poli Propilen, Poli Vinil Chlorida, Vinylidene Chloride Resin, dan sebagainya. Masing-masing memiliki tingkat bahaya berbeda, tergantung dari material plastik, jenis makanan yang dibungkus, lama kontak antara makanan dengan plastik, volume kemasan plastik, dan suhu makanan atau ruang penyimpan.
Yang relatif lebih aman digunakan untuk makanan adalah Poli Etilen yang tampak bening, dan Poli Propilen yang lebih lembut dan agak tebal.
Poli Vinil Chlorida (PVC) biasanya dipakai untuk pembungkus permen, pelapis kertas nasi dan bahan penutup karena amat tipis dan transparan. Ingat iklan paralon (pipa plastic) berbahan PVC yang tetap utuh meski diinjak-injak gajah? Nah, coba bayangkan bila unsur-unsur zat itu masuk ke tubuh melalui kemasan makanan dari bahan plastik. Tentu saja sistem pencernaan kita sulit mencernanya.
Plastik tersusun dari polimer, yakni rantai panjang dari satuan-satuan yang lebih kecil yang disebut monomer (bahan-bahan pembentuk plastik). Bila makanan dibungkus dengan plastik, monomer-monomer ini dapat berpindah ke dalam makanan, dan selanjutnya berpindah ke tubuh orang yang mengkonsumsinya. Bahan-bahan kimia yang telah masuk ke dalam tubuh ini tidak larut dalam air sehingga tidak dapat dibuang keluar, baik melalui urin maupun feses (kotoran).
Penumpukan bahan-bahan kimia berbahaya dari plastik di dalam tubuh dapat memicu munculnya kanker. Sebuah penelitian di Jepang mengindikasikan, Poli Stiren dapat menjadi penyebab kanker dan berpengaruh pada sistem saraf pusat. Poli Vynil Chlorida dan Vinylidene Chloride Resin juga merupakan dioksin, yaitu senyawa kimia yang digolongkan sebagai penyebab utama kanker karena sifatnya yang sangat beracun.
“Ketentuan halal dalam kaidah syariah tidak terbatas pada aspek konsumsi, namun mencakup aspek yang sangat luas, yakni menggunakan ataupun memakai,” lanjut ujar guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sertifikasi halal pada suatu produk diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berlaku mulai 2019.
Alhamdulillah, sudah banyak produk di luar perkiraan yang telah mendapat sertifikat halal. Selain kain kerudung, kulkas, dan plastik, juga makanan kucing, detergen, dan sebagainya.