Pijat Plus Eksploitasi Anak

by
Foto: uiupdate.com.

Eksploitasi secara seksual masih banyak terjadi di Indonesia dengan berbagai motif, salah satunya melalui motif terapis pijat plus.

Wartapilihan.com, Jakarta — Dalam satu minggu di bulan September, setidaknya ada 5 anak korban yang akan dan diduga sudah dieksploitasi secara seksual melalui motif Terapis pijat plus ini. Pertama pada Rabu 13 September 2018, terjadi penggagalan calon terapis pijat plus yang akan diterbangkan ke Bali, Polres Bandara Soeta berhasil mengamankan 3 anak di bawah umur.

Kasus berikutnya, yang berhasil diungkap Polresta Surabaya pada 14 September 2018, KPAI menyampaikan apresiasi atas kesigapan aparat kepolisian mengamankan dua remaja di bawah umur yang diduga dieksploitasi oleh sepasang pasutri berkedok terapis pijat di rumah pasutri tersebut.

“Pertama, modus terapis pijat plus ini sangat meresahkan dan harus diwaspadai oleh masyarakat. Kami mohon perhatian kepolisian untuk terus menindak tegas para pelaku.

Termasuk tempat pijat resmi tidak boleh melibatkan anak karena mereka dilindungi, tidak boleh dipekerjakab ditempat yang tidak menjamin pada aspek keselamatan, kesehatan dan moralitas anak itu sendiri, karna ini masuk katagori pekerjaan terburuk bagi anak dalam UU Ketenagakerjaan” Kata Ai Maryati Solihah selaku Komisioner KPAI Bid Trafficking dan Eksploitasi, Rabu, (19/9/2018).

Kedua, sambung Ai, masyarakat harus lebih cerdas memahami pola perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual, jangan mudah percaya pada ajakan apalagi hanya bermodal SMS untuk bekerja sebagai terapis dengan gaji tinggi, perlu cek dan ricek dan konsultasi dengan keluarga bahkan aparat dan orang yang bisa dipercayai terlebih dahulu.

“KPAI berharap para remaja ini akan mendapatkan perlindungan secara fisik dan psikologis, serta mendapat pembinaan, pengarahan dan rehabilitasi agar menumbuhkan jiwa surviver (bangkit dan tidak kembali pada prostitusi).

Juga punya skill yang bisa diandalkan pada lapangan kerja, dan bisa kembali pada keluarga serta masyarakat, menjauhi orang orang yang sudah menjerumuskannya,” tegas dia.

Terakhir, KPAI berharap pada pelaku yang menyasar anak anak ini dapat dikenakan UU NO 35/2014 tentang Perlindungan Anak selain UU No 21/2007 tentang PTPPO.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *