Perpres BPIP Bertentangan dengan Nilai Pancasila

by
Presiden Jokowi memberi selamat kepada Megawati. Foto: Istimewa

“Hutang luar negeri kita terus mengalami kenaikan dan ekonomi rakyat sedang turun-turunnya, belum lagi nilai tukar rupiah yang melemah, itu dulu harusnya yang diselesaikan Presiden, bukan justru menggaji satu orang dengan jumlah yang begitu besar,” ujar Irfan.

Wartapilihan.com, Jakarta – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia meminta agar Peraturan Presiden no 42 tahun 2018 terkait gaji Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) segera dievaluasi.

KAMMI menilai kebijakan itu justru bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, yaitu mengedepankan nilai-nilai keadilan.

“Saya atas nama organisasi KAMMI meminta agar kebijakan itu segera dievaluasi. Karena kebijakan ini justru sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam pancasila itu sendiri,” kata Ketua Umum KAMMI Irfan Ahmad Fauzi kepada media, Selasa (29/5) di Jakarta.

Lebih lanjut, Irfan menyarankan agar Presiden Joko Widodo dapat menahan diri serta bijaksana dalam menggunakan keuangan negara.

“Hutang luar negeri kita terus mengalami kenaikan dan ekonomi rakyat sedang turun-turunnya, belum lagi nilai tukar rupiah yang melemah, itu dulu harusnya yang diselesaikan Presiden, bukan justru menggaji satu orang dengan jumlah yang begitu besar,” tambah Irfan.

“Jika ini sampai terjadi, maka miliyaran rupiah uang negara akan dianggarkan hanya untuk menggaji satu orang dalam setahun, apa ini masuk akal?,” tanyanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani  Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di antaranya mengatur gaji dewan pengarah, pejabat hingga pegawai BPIP.

Dalam perpres tersebut, gaji untuk seorang Ketua Dewan Pengarah yakni Megawati Soekarnoputri berjumlah Rp 112.548.000, lebih tinggi dibandingkan gaji seorang Presiden.

“Harua evaluasi, tidak bisa tidak, jangan sampai pembina pancasila sudah tidak pancasila sejak awal,” tandas dia.

Berikut para anggota Dewan Pengarah BPIP:

1. Try Sutrisno
Tru Sutrisno adalah Wapres ke-6 periode 1993-1998. Sebelum diangkat jadi Wapres, ia merupakan Panglima ABRI (TNI).

2. Ahmad Syafii Maarif
Syafii Maarif merupakan Ketua Muhammadiyah periode 2000-2005. Ia kini aktif di berbagai kegiatan keagamaan.

3. Said Aqil Siradj
Saat ini Aqil merupakan Ketua Umum PBNU.

4. Ma’ruf Amin
Ma’ruf saat ini menjadi Ketua Umum MUI. Sebelumnya ia merupakan anggota Dewan Penasihat Presiden 2007-2014. Selain menjabat Ketum MUI, ia juga menjabat Rais Aam PBNU.

5. Mahfud MD
Mahfud MD merupakan Ketua MK 2008-2013. Selepas menjadi Ketua MK, ia sempat jadi timses Prabowo-Hatta.

6. Sudhamek
Namanya dikenal sebagai pelaku bisnis yang handal. Ia membesarkan GarudaFood Group. Saat ini ia menjabat juga sebagai Ketua Dewan Pengawas Majelis Buddhayana Indonesia (MBI).

7. Andreas Anangguru Yewangoe
Ia merupakan seorang pendeta, dosen dan teolog Kristen Protestan.

8. Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya
Ia di BPIP menjabat Sekretaris. Selain sebagai tokoh Bali, ia juga tokoh Hindu.

Berikut daftar hak keuangan anggota Dewan Pengarah BPIP sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

– Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
-‎ Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
– Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
– Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
– Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
– Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *