Perhimpunan Al-Irsyad Soal Penangguhan Ahok

by
Terdakwa penista agama Ahok saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarata Timur, Selasa (09/05/2017) usai divonis penjara 2 tahun.

Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua Majelis Wakaf Perhimpunan Al-Irsyad, Muadz Masyhadi S.H, menjelaskan tanggapannya terhadap penangguhan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diajukan oleh pengacara Ahok dan para pendukungnya. Ia menjelaskan, hakim tidak boleh terkecoh dengan alasan subjektif penangguhan Ahok tersebut.

“Hakim jangan terkecoh dengan argumen atau alasan penangguhan atau pengalihan penahanan oleh pendukung ahok. Penangguhan/pengalihan penahan ada dua alasan,yaitu alasan subjektif dan objektif,” ujar Mu’adz kepada para wartawan, hari ini (11/5).

Alasan objektif, menurutnya, penangguhan penahanan terhadap seorang dengan status terdakwa di atur dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP yang berbunyi “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penutut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang di tentukan.

“Penangguhan penahan atau pengalihan penahan dalam kasus penodaan agama sangat tidak di mungkinkan untuk di kabulkan penangguhan penahan tersebut, karena dari beberapa kasus tentang penodaan agama tidak pernah terjadi penangguhan atau pengalihan penahanan,”

“Apabila penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan terhadap ahok di kabulkan oleh hakim, maka ini berakibat sangat mencoreng perkembangan hukum di tanah air yang kita cintai ini, karena alasan subjektif tidak ada satupun yang mendukung alasan penangguhan tersebut,” Lanjut praktisi hukum ini.

Mu’adz memaparkan, saat ini Ahok sudah tidak lagi menjabat sebagai gubernur, sehingga ia sudah tidak punya wewenang akan hal itu. Pasalnya, tugas sebagai gubernur sudah di gantikan oleh wakilnya Djarot sebagai Plt.

“Alasan subjektif tersebut dengan uraian bahwa ahok tidak menjabat lagi maka tidak ada alasan untuk penangguhan penahanan,” tegas Muadz di kantornya.

Ia juga menuturkan, dalam perkembangan hukum di Indonesia tidak pernah ada sebelumnya acara penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan.

Oleh karena itu, Muadz mengajak seluruh pihak baik yang berkepentingan atau seluruh lapisan masyarakat, yang pro Ahok atau kontra Ahok untuk memandang kasus tersebut sebagai kasus hukum murni atau menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum yang memeriksa perkara tersebut.

“Kita pandang kasus ini sebagai kasus hukum murni, atau menyerahkan sepenuhnya pada lembaga hukum yang memeriksa perkara demikian,” ujarnya.
Reporter: Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *