Penyelesaian Urutsewu di Tangan RI-1

by

Tanpa ada Keppres penyelesaian Urutsewu, maka masalah Urutsewu tidak akan pernah selesai.

Nu’man Iskandar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan

Saat ini di Jakarta sedang dibahas RUU (Rancangan Undang Undang) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). RUU ini ditujukan untuk menghadapi ancaman negara dengan pelibatan seluruh potensi yang dimiliki bangsa ini, termasuk pelibatan warga negara untuk pertahanan negara. Ini artinya, semua anak bangsa harus bersatu menghadapi semua ancaman tersebut.

Namun di belahan Indonesia yang lain, di Urutsewu, wilayah pesisir selatan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, terjadi konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun antara masyarakat dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia). Lebih dari 3 dasawarsa. Jika dengan kondisi ini, apakah kita bisa menyelenggarakan pertahanan negara dengan baik? Tentu saja tidak.

Tanpa ada penyelesaian, korban akan terus berjatuhan. Dan konflik akan selalu meninggalkan dendam dan masalah. Dan dalam agama, konflik adalah jejak dosa. Dosa itu sendiri akan dipertanggungjawabkan kelak diakhirat. Jika ini terjadi, siapapun akan mengalami kerugian. Rugi dunia dan akhirat.

TNI juga adalah rakyat, yang dalam konflik urut sewu adalah sebenarnya rakyat sedang berhadapan dengan rakyat. Bedanya, satunya berseragam dengan kedudukannya sebagai aparat negara/militer, satunya lagi adalah masyarakat tani yang terancam kehilangan mata pencaharian karena tidak punya lahan.

Wilayah yang menjadi konflik juga sangat luas. Bayangkan, berapa ribu orang yang terlibat pada area yang lebih dari 1000 ha itu, yang terhampar sepanjang pesisir selatan dari perbatasan Kebumen-Purworejo ke arah barat yang memanjang lebih-kurang 23 km. Meliputi 3 kecamatan; Buluspesantren, Ambal dan Mirit. Ini untuk menggambarkan betapa luasnya wilayah konflik.

Siapapun anggota TNI yang ditugaskan ditempat itu, pasti tidak nyaman karena harus menghadapi rakyatnya sendiri. Karena mereka juga punya keluarga yang mereka pasti ingin terhindar dari konflik serupa. Demikian juga masyarakat pada area konflik, mereka tidak pernah tenang dalam bekerja dan hidup diarea konflik. Dari soal tanaman yang terancam rusak, hingga soal masalah keselamatan jiwa karena lahan mereka adalah area latihan perang militer.

Tanpa ada penyelesaian segera, korban akan terus berjatuhan. Dan kerugian demi kerugian akan terus terjadi. Mau sampai kapan?

Menyelesaikan konflik Urutsewu, tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu pihak, termasuk hanya oleh Menteri Pertahanan maupun Panglima TNI. Mengapa? Karena masalahnya sudah sangat kompleks.

Pertama, masyarakat dan pemerintah sama-sama memiliki TNI klaim atas tanah tersebut. Banyak masyarakat yang memiliki bukti atas kepemilikan lahan tersebut. Bukti ini yang digunakan untuk menolak klaim pemerintah. Demikian juga dengan pemerintah, yang memasukkan lahan tersebut sebagai kekayaan negara. Bukti ini juga yang digunakan untuk menolak bukti yang dimiliki masyarakat.

Kedua, terjadi tumpang tindih Peraturan Perundang-undangan. Misalnya menempatkan wilayah Urutsewu ini sebagai area latihan militer sebagaimana Perda RTRW Provinsi Jateng dan Perda RTRW Kabupaten Kebumen yang telah menempatkan Urutsewu sebagai area latihan militer. Perda ini didasarkan pada UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Pada kenyataannya, wilayah itu sudah lama menjadi lahan yang digarap oleh petani. Artinya lahan itu adalah lahan pertanian. Dasar penggunaan ini juga cukup kuat, terutama UU 5/1960 tentang Agraria.

Ketiga, baik masyarakat, Pemerintah Daerah dan TNI memiliki perspektif sendiri-sendiri terkait kedudukan lahan yang disengketakan tersebut. Melihat perspektif tersebut, TNI sebenarnya hanya menjadi pengguna saja terkait dengan area yang disengketakan. Dalam kacamata pemerintah, area ini masuk dalam kekayaan negara. Karena kekayaan negara maka pemilik sebenarnya adalah Kementerian Keuangan. Sedangkan pemegang sertifikasinya adalah kementerian pertahanan.

Upaya mediasi yang sudah dilakukan saat ini tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Karena mediator ini tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan secara final, hanya penyelesaian sementara. Lalu bagaimana penyelesaiaanya secara final?

Hanya ada dua (2) pilihan. Pertama, lahan diberikan kepada warga secara total. Ini artinya pemerintah harus menyiapkan lahan baru latihan militer. Kedua, lahan itu diambil secara total dengan memberikan ganti rugi atas lahan tersebut karena memang ada bukti kepemilikan lahan yang sedang disengketakan tersebut. Pilihan-pilihan ini harus menjadi kesepakatan bersama terlebih dahulu sebelum diselesaikan mekanisme teknisnya.

Bagaimana mekanismenya? Harus ada Keputusan Presiden untuk menyelesaikannya. Beberapa pihak yang terlibat diantaranya adalah KPK/Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Pertahanan dan TNI, serta Kementerian Keuangan. Termasuk juga Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dan terakhir tentu saja masyarakat Urutsewu sendiri.

Mengapa harus ada KPK, karena ini menyangkut soal keuangan negara. Misalnya yang dipilih adalah memberikan ganti rugi atas warga. Tidak akan ada satu pihakpun yang akan berani melakukannya, sebab memiliki untuk dikriminalisasi dengan tuduhan “membeli lahan sendiri”.

Demikian juga dengan ketika yang dipilih adalah pelepasan kekayaan negara itu kepada warga. Siapapun yang melepas akan dapat dikriminalisasi dengan tuduhan “memperkaya orang lain”. Dua pilihan tersebut rawan terhadap tuduhan korupsi.

Kemhan dan Kemkeu tidak akan berani melepas lahan yang telah masuk dalam perbendaharaan keuangan negara. Sedangkan BPN, tidak akan bisa menerbitkan sertifikat sebelum sengketa tersebut selesai.

Maka bagi semua pihak, mari kita dorong Presiden menerbitkan Keppres penyelesaian Urutsewu ini. Saya akan membantu jika dibutuhkan. Tapi ingat, saya bukan siapa-siapa dalam masalah ini, saya hanya tahu duduk perkaranya, yang mungkin sekarang kebetulan diamanahi ketua Brutal. Pejabat seperti menteri pun tidak akan bisa menyelesaikan ini.

Tanpa ada Keppres penyelesaian Urutsewu, maka masalah Urutsewu tidak akan pernah selesai. Sampai kiamat. Ingat, sampai kiamat. Dan jika begitu, kita akan membawa dosa pada saat menghadap dan mempertanggungjawabkan pada Dia yang menciptakan kita.

Salam Brutal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *