Terus berulangnya peristiwa penculikan membuat anak-anak menjadi ketakutan, tidak merasa aman dengan lingkungannya sendiri dan pada akhirnya anak harus menerima konsekuensi terbatasnya ruang gerak dan aktivitasnya demi alasan keamanan.
Wartapilihan.com, Jakarta — Belakang ini semakin marak berita penculikan anak di berbagai wilayah di tanah air. Dalam seminggu terakhir ini saja lebih dari tiga kasus yang terjadi yaitu upaya penculikan terhadap dua siswa SDN Ulujami, Jakarta Selatan, upaya penculikan terhadap anak berusia 8 tahun di kampung Ciharagem, Kabupaten Bandung, dan seorang anak usia 8 tahun yang sedang berjalan dengan ibunya dibawa kabur oleh pengendara motor di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten.
“Banyaknya kasus penculikan anak menjadi keprihatinan kita semua. Hal ini karena peristiwa penculikan menjadikan anak dalam situasi membahayakan, menghancurkan masa depannya, bahkan berdampak kematian bagi anak,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak
Generasi Ena Nurjanah kepada Wartapilihan.com di Jakarta, Selasa (30/10).
Dengan semakin maraknya kasus penculikan anak, menurut Ena, harus ada langkah nyata dari semua pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan agar dapat memberi rasa aman kepada anak-anak dan juga mampu menghentikan kasus penculikan itu sendiri.
“Pencegahan yang bisa dilakukan oleh para orangtua dan guru adalah dengan selalu mengingatkan anak-anak agar berhati-hati, jangan mudah percaya dan menuruti ajakan orang tak dikenal, serta mengajarkan anak-anak untuk berani berkata tidak terhadap ajakan orang asing,” ujarnya.
Ena menjelaskan, peristiwa penculikan yang sering terjadi di lingkungan sekitar sekolah. Para pelaku penculikan menyadari benar adanya ruang kosong pengawasan antara guru dengan pihak orangtua yakni pada saat tiba di sekolah, saat pulang sekolah dan waktu istirahat sekolah. “Maka, sebaiknya para orangtua dan guru membangun komunikasi yang baik agar bisa mengantisipasi terjadinya penculikan pada waktu-waktu yang rawan tersebut,” katanya.
Orangtua tidak boleh lengah mengawasi keberadaan anaknya, terutama bagi anak-anak balita. Pada saat ini, kata Ena, kesadaran para orangtua dan guru sudah semakin meningkat dengan melakukan berbagai antisipasi terhadap kasus penculikan. Namun, kejadian terus saja berulang. Anak-anak seperti umpan yang terus menerus siap dimangsa oleh para predator penculikan anak.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih gencar menyuarakan perang terhadap penculikan anak. Dalam Pasal 86 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2004 sudah dijelaskan bahwa pelaku penculikan anak akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,” tegasnya.
Pemerintah juga bisa melakukan pencegahan dengan memasang banyak CCTV di tempat-tempat umum yang strategis. Hal ini akan menjadi peringatan bagi para calon penculik agar mengurungkan aksinya. Pemasangan CCTV diharapkan menjadi salah satu cara meminimalisir kejadian penculikan anak.
“Pada akhirnya, anak-anak dapat menikmati hak-haknya untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dengan rasa aman dan nyaman,” pungkasnya.
Ahmad Zuhdi