Pelapor Alfian Tanjung Akan Dipolisikan

by
Alfian Tanjung. Foto: Istimewa

Para penasehat hukum Alfian Tanjung sedang mempersiapkan melaporkan media on line illegal Sebar.com yang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyebarkan ujaran kebencian tanpa hak.

Wartapilihan.com, Jakarta – Majelis hakim memutuskan Alfian Tanjung onslag (bebas atas tuntutan hukum) pada sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5). Namun, masih menyisakan kasus terkait lainnya. Hal itu disampaikan Sekjend IKAMI Ikatan Advokat Muslim Indonesia kepada Warta Pilihan, Kamis (31/5).

Sejak awal adanya tuntutan JPU dalam sidang kasus Alfian Tanjung tentang ujaran kebencian sesuai pasal 28 ayat (2) UU ITE tahun 2008, menurut dia, sudah selayaknya ditolak.

“Ustaz Alfian Tanjung sebagai salah seorang pakar dan dosen dibidang aliran komunisme, justru tugasnya adalah berusaha mengingatkan bangsa ini agar tetap waspada akan dapat bangkitnya bahaya laten komunis di negeri ini,” ujar Djudju.

Hal itu, lanjutnya, sesuai ketentuan TAP MPRS/25/1966, yang melarang keberadaan paham komunisme dan penyebarannya di Indonesia, dan UU No.27/1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, justru masih tetap berlaku.

“Dengan demikian sesuai Pasal 310 ayat (3) KUHP, apa yang diutarakan oleh Ustaz Alfian Tanjung tersebut adalah demi membela kepentingan umum, sehingga menghapuskan unsur pidananya dan pelaku tidak patut dihukum,” paparnya.

Demikian halnya perihal kasus serupa atas proses hukum lainnya yang masih menimpa Alfian, sudah seharusnya hakim membebaskan demi hukum.

“Kasus tersebut juga menjadi aneh, karena terkait buku karangan Ribka Tiptaning yang berjudul Aku Bangga Jadi Anak PKI, sementara pengaranganya sendiri sampai saat ini tetap bebas dan tidak pernah diproses hukum,” tukas Djudju, heran dengan penegakan hukum di negeri ini.

Sementara itu, Koordinator Media Canter Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Alkatiri menjelaskan, Alfian kini masih harus mendekam sementara di Rutan Mako Brimob karena masih menanti putusan Kasasi dari kasus yang menjeratnya di Surabaya.

Sebelumnya, PN Surabaya memutus Alfian hukuman penjara 2 tahun, tetapi putusan itu belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat (incracht) karena TAAT telah mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung, tinggal menanti putusan Kasasi.

“Kami tim hukum beserta masyarakat berharap putusan Kasasi semoga diputus bebas, kami meyakini itu, karena fakta persidangan membuktikan bahwa Ustaz Alfian tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Semoga di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini doa kita dikabulkan Allah SWT,” harap Alkatiri.

Menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat sudah membuktikan hal itu, secara substansi apa yang menjadi permasalahan hukum baik di Jakarta maupun Surabaya sama-sama terkait kebangkitan PKI di Indonesia.

“Semoga Hakim Agung dapat mempertimbangkan hal ini. Apa yang dilakukan Ustaz Alfian mensosialisasikan TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 adalah tindakan terpuji, konstitusional dan negara patut menghargainya,” saran dia.

Diketahui, Alfian telah lebih 20 tahun menyampaikan bahaya kebangkitan PKI dengan tujuan agar masyarakat dapat bersama sama menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI, dan menjaga Pancasila agar tidak terkontaminasi ideologi komunisme.

“Ustaz Alfian adalah seorang Pancasilais sejati yang sesungguhnya. Selain itu, kami para PH (penasehat hukum) sedang mempersiapkan melaporkan media on line illegal Sebar.com yang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyebarkan ujaran kebencian tanpa hak seperti yang diatur oleh pasal 28 ayat 2 dan pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008,” tegasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *