Pakar Hukum UI : Mengadili Niat Makar, Tindakan Hukum yang Prematur

by

Wartapilihan.com, Depok – Pakar hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo menjelaskan polisi yang melakukan tindakan hukum dengan tuduhan makar terhadap pimpinan Forum Umat Islam (FUI) sesuatu yang prematur. Pasalnya, tuduhan tersebut masih dugaan dan niat sebelum eksekusi tidak bisa dijadikan bukti yang sah.

“Mengadili level niat itu susah, ya. Karena orang bisa diadili karena dua hal, pertama ada niatnya, kedua ada kegiatannya. Atau ada permulaan kegiatan tapi gagal, karena sudah ditangkap kepolisian sebelum berhasil,” ujar Heru kepada Warta Pilihan (6/4) siang ini.

“Niat ada, makar tidak ada. Sebenarnya sangat prematur sekali,” lanjutnya melalui sambungan telepon.

Selain karena bukti yang belum valid, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga menjelaskan definisi tentang makar merupakan sesuatu yang tidak jelas. Pasalnya, pasal yang digunakan merupakan pasal ‘karet’.

“(Definisi) makar itu terlalu blur, karena ini kan UU lama ya. Perumusan ini karena terlalu luas sehingga cenderung dibuat-buat. Hanya karena mengkritisi negara terus dianggap ingin makar, sangat prematur sekali ya dan terlalu dipaksakan,” paparnya.

Heru menduga polisi mendapatkan informasi dugaan makar ini dari intelijen negara.

“Intelejen di mana-mana, mereka menyusup ke organisasi tersebut atau mungkin menyadap email, percakapan, telepon, ada intel kepolisian di situ,” terangnya.

Menurutnya, polisi telah berlebihan karena niat yang dirancang belum tentu dieksekusi. Maka dari itu tidak bisa dijadikan bukti yang absah.

“Meletakkan intel harus jelas juga, baru level niat kalau baru telepon atau email, harus jelas. Apa yang ditulis belum tentu dilakukan,” tukas Heru.

Pihak kepolisian sebelumnya menjabarkan ada upaya makar dari FUI yang disusun pada pertemuan di Kalibata dan Menteng. Sebelumnya polisi telah menangkap Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V dan M dengan dugaan pemufakatan makar pada Jumat lalu (31/3). I

Reporter: Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *