Indonesia satu-satunya negara di ASEAN yang belum melarang iklan rokok.
Wartapilihan.com, Jakarta — Nasyiatul Aisyiyyah sebagai organisasi perempuan yang bergerak dalam advokasi terhadap anak dan perempuan mendorong pemerintah agar membuat kebijakan terkait dengan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.
“PP Nasyiatul Aisyiyyah menolak hasil rapat harmonisasi Baleg DPR RI yang menghapus larangan iklan rokok di RUU penyiaran,” kata Ketua Bidang Sosial PP Nasyiatul Aisyiyyah Khotimun Susanti di Gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).
Selain itu, Nasyiatul Aisyiyyah memberikan dukungan kepada Komisi 1 untuk mempertahankan draft Panja yang mencantumkan larangan iklan rokok di media penyiaran.
“Kami menuntut badan legislasi nasional DPR untuk berpihak kepada kepentingan publik khususnya perlindungan terhadap anak dengan mengembalikan larangan siaran iklan promosi rokok dalam draf RUU penyiaran,” tegasnya.
Diketahui, pada tanggal 20 September 2016 Panja RUU penyiaran yang dibentuk oleh Komisi I DPR mencantumkan larangan mempromosikan minuman keras, rokok, dan zat adiktif lainnya dalam pasal 142 ayat 2 butir yg sesuai hasil keputusan rapat internalnya. Namun pada saat proses harmonisasi yang dipimpin oleh Badan Legislatif DPR pada tanggal 19 Juni 2017 kata rokok dihilangkan dari pasal 137 ayat 2 butir i RUU penyiaran tersebut.
“Melarang iklan rokok adalah langkah efektif untuk menanggulangi meningkatnya prevalensi perokok pemula dan merupakan perwujudan tanggung jawab negara yang diamanatkan pasal 28 I ayat 4 UUD 1945,” tandasnya.
Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2014 menunjukkan tiga dari 5 anak terpapar adegan merokok di TV, video atau film. Sementara itu tiga dari 5 anak melihat promosi rokok di point of sale seperti warung, swalayan dan minimarket. Iklan rokok mendorong anak sebagai target pemasarannya untuk mulai merokok, meningkatkan konsumsi rokok, menghambat untuk berhenti merokok serta memberi kesan glamor dan normal terhadap perilaku merokok.
Ahmad Zuhdi