Muhammadiyah Menyerahkan Perppu Kepada DPR

by

Pemerintah menghapuskan pasal Pengadilan dalam Perppu Ormas 2/2017

Wartapilihan.com, Jakarta –Muhammadiyah menghargai maksud Pemerintah dalam menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 untuk tegaknya NKRI, Pancasila UUD 1945, dan kebhinekaan sebagai tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, dalam melakukan penataan dan regulasi kehidupan kebangsaan harus berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum yang berlaku, serta tidak boleh memberi peluang kepada kebijakan yang mengandung unsur otoritarian.

“Kita serahkan proses politik ini kepada DPR untuk mengambil keputusan yang sebaik-baiknya dan sebijak bijaknya didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara yang luas,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir di Jakarta.

Muhammadiyah memandang diperlukan tindakan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan yang terbukti secara nyata dan meyakinkan mengembangkan paham, ideologi dan gerakan yang bertentangan serta ingin mengganti Pancasila atau keberadaan NKRI.

“Dalam melakukan regulasi dan tindakan hukum terhadap ormas tersebut hendaknya meniscayakan adanya proses pengadilan agar tidak menjadi pasal karet dan tidak menjurus pada penyalahgunaan kekuasaan,” ungkap Haedar Nasir.

Selain itu, kata Haidar, meskipun rakyat telah diberikan hak konstitusional dan hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapat sebagaimana termaktub dalam pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, akan tetapi memiliki kewajiban dan tanggung jawab menjaga kedaulatan negara dan persatuan bangsa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyikapi Perppu cara cerdas, demokratis dan elegan. Apabila tidak setuju dengan Perppu, maka tempuhlah cara-cara demokratis dan melalui saluran hukum yang berlaku,” tandasnya.

Terakhir, Haidar mengingatkan Pemerintah tidak boleh alpa untuk terus bekerja keras menyelesaikan masalah-masalah besar bangsa serta membangun Indonesia menjadi negara dan bangsa berkemajuan, guna mengejar ketertinggalan dari bangsa dan negara lain yang telah maju.

“Semua pihak harus kembali pada prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Disertai menjunjung tinggi etika, keadaban dan nalar jernih, sehingga apapun masalah yang dihadapi di tubuh bangsa dan negeri ini dapat dihadapi dan diselesaikan secara cerdas dan elegan dalam suasana kebersamaan,” pungkasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *